Beranda Uncategorized Proses SHM Mangkrak 6 Tahun, Kuasa Hukum Warga Datangi Kantor Notaris Alfian...

Proses SHM Mangkrak 6 Tahun, Kuasa Hukum Warga Datangi Kantor Notaris Alfian Kudus

128
0

KUDUS | expose.web.id Kasus mandeknya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Seorang warga Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, Kudus datangi kantor Notaris Khoirul Alfian S.H,M.kn menanyakan nasib sertifikatnya yang selama enam tahun tak kunjung selesai. Senin (27/10)

Berawal dari tahun 2019 Sular (53) telah menyelesaikan transaksi jual beli tanah dari Barik, Kuminah dan Fatkurrozi yang selanjutnya mengajukan proses balik nama untuk mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) ke Notaris Khoirul Alfian beralamat di Jl.Salam Kidul No.216, Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, Kudus.

Namun hingga saat ini tahun 2025, Sular (53) merasa kecewa karena Surat Hak Milik belum juga diselesaikan oleh pihak Notaris. Bahkan menurut keterangan Sular yang di dampingi oleh kuasa hukumnya sudah beberapa kali melakukan konfirmasi namun tidak ada kepastian dan komunikasi baik dari pihak notaris.

“Kami sudah beberapa kali menemui pihak Notaris untuk menanyakan progres terkait Surat Hak Milik. Namun tidak penah mendapat kepastian yang jelas dan tidak transparan, bahkan komunikasi yang di harapkan berjalan baik tidak pernah dilakukan,” terang Agung Siswanto selaku kuasa hukum Sular saat di konfirmasi usai mendatangi kantor Notaris.

Agung juga menjelaskan bahwa dua diantara pengurusan sertifikat itu sudah melakukan beberapa transaksi administrasi, namun pihak notaris tidak memberikan catatan atau kwitansi sehingga di anggap sebagai kelalaian serius.

“Pengurusan satu sertifikat sudah pernah membayar 2jt dan satunya lagi membayar 24jt. Namun proses administrasi tersebut tidak mendapat catatan atau kwitansi dari pihak Notaris,” tambahnya.

Agung juga menegaskan jika pihaknya berupaya melakukan komunikasi secara baik dan berulang dengan pihak notaris, namun jika tidak segera di selesaikan maka terpaksa pihaknya akan menindak tegas.

“Kami datang dengan cara baik, tapi kalau terus tidak ada kejelasan, terpaksa kami akan menempuh langkah hukum. Negara memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan, dan kami akan gunakan hak itu,” tegasnya

Menanggapi hal tersebut, Khoirul Alfian selaku Notaris akan segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

“Kami akan melakukan pengecekan ulang, karena sebelumnya kami mengalami beberapa kendala, kami akan selesaikan permasalahan ini secepatnya dan kami berharap untuk tetap bersabar,” pungkasnya.

(Sas)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini