Beranda Hukum SK Bupati: Kades Cendono Dinonaktifkan Sementara, Ade Prasetyo jabat Plt Kepala Desa

SK Bupati: Kades Cendono Dinonaktifkan Sementara, Ade Prasetyo jabat Plt Kepala Desa

414
0

KUDUS | expose.web.id – Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus, Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menggelar rapat desa bersama jajaran pemerintah desa dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Dawe, Sabtu (20/9/2025).

Dalam forum itu, secara resmi disampaikan pemberhentian sementara Kepala Desa Cendono, Umar periode 2019-2027 yang saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum. SK Bupati juga menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, M. Ade Prasetyo Ribowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

“Pemberhentian Kepala Desa Cendono ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati Kudus nomor: 400.10.2/251/2025. mas,” terang M. Ade Prasetyo Ribowo Plt Kades Cendono saat dikonfirmasi. minggu (21/9/2025).

Rapat Desa Cendono menyampaikan surat keputusan (SK) Bupati Kudus. Sabtu (20/9/2025) foto : An.Sastra

Langkah pemberhentian sementara ini diambil setelah Umar ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023 oleh Polres Kudus. Sesuai aturan perundangan, kepala desa yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan hingga adanya keputusan hukum tetap.

Sementara itu, Dian Noor Tamzis Hanafi selaku Camat Dawe menekankan pentingnya kesinambungan pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia berharap roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari pembangunan, pembinaan masyarakat, hingga pelayanan publik sehari-hari.

“Dengan dilantiknya Plt Kades, harapannya pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah desa harus tetap fokus pada kepentingan warga, baik dalam pembangunan, pemberdayaan, maupun menjaga kondusifitas wilayah,” pungkas Camat Dawe. (Sas)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini