Beranda Daerah Pemerintah Mekar Jaya Melaksanakan Posyandu Rutin Bulanan

Pemerintah Mekar Jaya Melaksanakan Posyandu Rutin Bulanan

45
0

Muba, expose – Pemerintah desa mekar jaya kecamatan lalan, kabupaten banyuasin provinsi sumatera selatan melaksanakan kegiatan posyandu rutin bulanan, kegiatan ini melibatkan kader posyandu, aparatur pemerintah desa serta BPD setempat, para lansia dan warga pendidikan anak usia dini di desa tersebut.

Pelaksanaan kegiatan rutin ini dilakukan di dua tempat sekaligus, yakni di kantor pemerintah desa setempat dan di tiap lokal pendidikan anak usia dini (PAUD) desa mekar jaya, Jum’at 12 September 2025.

Kepala desa mekar jaya, Kemirin. memaparkan bahwa posyandu lansia di desa tersebut rutin dilaksanakan pada tiap tiap tanggal dua belas setiap bulannya, ia juga menuturkan kegiatan ini dilakukan bersama dengan kader posyandu dan seluruh aparatur pemerintah desa mekar jaya yang juga turut antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini rutin kita laksanakan perbulan , tepatnya di setiap pada tanggal 12 , bersama sama dengan perangkat desa dan kader, kita lakukan posyandu untuk para lansia di Desa Mekar Jaya” paparnya

Kemirin menambahkan, selain posyandu lansia pemerintah desa mekar jaya juga melakukan kegiatan serupa pada anak anak pelajar paud di desa tersebut. Kemirin menuturkan tujuan digelarnya kegiatan rutin ini untuk memastikan perkembangan kesehatan pada warga masyarakat setempat khususnya pada anak anak usia dini.

“Yang ke dua kita juga melakukan kegiatan pelayanan posyandu ke paud agar anak anak usia dini di desa juga senantiasa terpantau perkembangan kesehatannya” tuturnya

Lebih lanjut kepala desa mekar jaya ini menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan adalah salah satu bentuk kepedulian

“Ini adalah suatu bentuk Kepedulian kami sebagai pemerintah desa, dalam rangka untuk mencegah lebih awal kemungkinan datangnya penyakit, serta memastikan kondisi perkembangan kesehatan terhadap warga masyarakat di desa” ungkapnya

. Pewarta: Junaidi

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini