Beranda Daerah Petani Air Salek Keluhkan NIK Diduga Dipakai Orang Lain, Penyaluran Pupuk Subsidi...

Petani Air Salek Keluhkan NIK Diduga Dipakai Orang Lain, Penyaluran Pupuk Subsidi Terganggu

11
0

Banyuasin,Expose.web.id — Seorang petani padi berinisial Rw (45), warga Kandang Jaya, Dusun I, Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengeluhkan persoalan data kependudukan yang diduga berdampak pada aksesnya terhadap pupuk bersubsidi.

Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya yang muncul dalam data pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi atas nama orang lain yang berdomisili di Kecamatan Makarti Jaya.

Rw mengaku telah mendatangi UPTD Dukcapil Air Salek untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, pihak UPTD Dukcapil menyatakan tidak ditemukan masalah pada NIK miliknya.

Meski demikian, persoalan tersebut belum sepenuhnya terjawab. Rw menyebut dirinya hanya berpeluang memperoleh pupuk bersubsidi untuk alokasi lahan garapan seluas satu hektare, sementara menurut keterangannya, kebutuhan yang ia ajukan berkaitan dengan lahan garapan yang lebih luas.

“Di kecamatan katanya nggak ada masalah,” ungkap Rw saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026).

NIK Muncul dalam Data Petani di Kecamatan Lain

Kecurigaan Rw semakin menguat setelah memperoleh informasi dari penyuluh pertanian lapangan (PPL) bahwa NIK miliknya tercatat digunakan dalam data seorang petani yang beralamat di Kecamatan Makarti Jaya.

Sebelumnya, awak media mendatangi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Air Salek untuk menelusuri persoalan tersebut. Dalam kunjungan itu, PPL yang bersangkutan, Asep, memperlihatkan tampilan data melalui layar laptopnya.

Dari data yang diperlihatkan kepada awak media, NIK yang disebut milik Rw terlihat muncul bersama nama seseorang yang berdomisili di Kecamatan Makarti Jaya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data identitas kependudukan dengan data petani yang digunakan dalam pengajuan pupuk bersubsidi.

Menurut Asep, Rw masih berpeluang memperoleh pupuk bersubsidi dengan alokasi lahan seluas satu hektare. Ia menjelaskan bahwa orang yang diduga menggunakan NIK tersebut juga memperoleh alokasi satu hektare, sedangkan alokasi yang disebut berlaku bagi setiap petani adalah dua hektare.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara menyeluruh mengapa NIK yang disebut milik Rw muncul dalam data atas nama orang lain serta bagaimana kondisi itu memengaruhi penetapan alokasi pupuk bersubsidi bagi dirinya.

Perlu Penelusuran dan Klarifikasi

Persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan penyebab munculnya NIK tersebut dalam data petani di kecamatan lain.

Belum dapat dipastikan apakah kondisi itu disebabkan oleh ketidaksesuaian data administrasi, kesalahan input, penggunaan data tanpa sepengetahuan pemilik NIK, atau faktor lainnya.

Klarifikasi dari pihak terkait, termasuk instansi yang menangani data kependudukan dan pengelolaan data penerima pupuk bersubsidi, diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang.

Hingga berita ini disusun, awak media masih melakukan penelusuran untuk memastikan duduk perkara yang dikeluhkan Rw, termasuk kaitannya dengan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.

Perkembangan lebih lanjut, termasuk penjelasan dari pihak-pihak terkait, akan disampaikan setelah informasi dan data pendukung diperoleh.

. Pewarta Junaidi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini