Beranda Hukum Dugaan Fee Proyek Disdik dan Perkim KPK tangkap Bupati Langkat

Dugaan Fee Proyek Disdik dan Perkim KPK tangkap Bupati Langkat

44
0

Sukabumi, Expose.web.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar wilayah Sumatera Utara,KPK mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin.”Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto,mengatakan mengenai giat tangkap tangan tersebut,3/7/2026.

Fitroh belum bisa berbicara banyak mengenai penindakan ini. Diduga OTT tersebut berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.Sebelum ini, KPK lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.salah satunya adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Mereka diproses hukum atas kasus dugaan suap jabatan.Selain itu, Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sumber: Dari berbagai sumber

Editor: R.wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini