Beranda Investigasi Maraknya Praktik Transaksi Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat Menjadi Tantangan Serius Bagi...

Maraknya Praktik Transaksi Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat Menjadi Tantangan Serius Bagi Penegakan Hukum di Indonesia

58
0

Sukabumi, Expose.web.id – Transaksi ini, umumnya memanfaatkan fitur lokasi terdekat (nearby) pada aplikasi percakapan instan dengan kode-kode tertentu, seperti ST (Short Time), LT (Long Time).

Laskar Fisyabilillah Indonesia (LFI) Kota Sukabumi,mengecam dugaan maraknya praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di hotel, penginapan, dan rumah kos. Organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan penindakan terpadu serta mengancam turun ke jalan jika tidak ada tindakan nyata.

Ketua Umum LFI Kota Sukabumi, Abi Kholil Asubkhi, mengatakan praktik prostitusi daring melalui layanan open booking (BO) menjadi perhatian organisasinya karena diduga memanfaatkan sejumlah fasilitas akomodasi di wilayah Sukabumi.

“Kami dari LFI sangat prihatin kondisi saat ini dengan semakin maraknya praktik prostitusi online (open BO) melalui aplikasi pesan instan seperti MiChat di sejumlah hotel, penginapan kelas melati, hingga kos-kosan di Sukabumi. Ini merupakan tamparan keras bagi fungsi pengawasan wilayah,” ujar Abi Kholil, dilansir Jum’at,16/10/2026.

Menurut Abi, pengawasan terhadap praktik tersebut perlu diperketat. Ia menilai operasi penertiban yang dilakukan selama ini perlu dievaluasi agar penanganan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga dugaan jaringan yang terlibat.

“Pemerintah seolah tidak berdaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pemberantasan pelacuran. Operasi yustisi atau razia yang dilakukan selama ini terbukti tidak memberikan efek jera dan hanya menyasar permukaan tanpa menyentuh akar jaringan,” katanya.

LFI juga meminta pengelola hotel dan penginapan memperketat pemeriksaan tamu, menerapkan prosedur operasional standar (SOP), serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung di area kamar.

Abi turut mendesak kepolisian memaksimalkan patroli siber untuk menelusuri dugaan transaksi prostitusi melalui aplikasi percakapan. Ia meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja seks, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan mucikari, penyedia akun, maupun pihak lain apabila ditemukan bukti.

“Penangkapan jangan hanya menyasar para pekerja seks komersial (PSK) sebagai korban atau pelaku di lapangan, melainkan harus membongkar jaringan prostitusi daring, termasuk para mucikari, penyedia akun, hingga oknum internal hotel jika terbukti ada kerja sama,” ujarnya.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, tegas, dan menyeluruh dari pemerintah serta aparat penegak hukum, jangan salahkan kami jika kami LFI dan elemen masyarakat terpaksa turun ke jalan,” pungkasnya.

LFI mendesak pemerintah daerah, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban secara terpadu. Organisasi tersebut juga meminta evaluasi izin operasional hotel apabila terbukti memfasilitasi praktik prostitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Abeng )

Editor: Rinto Wahyudi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini