Beranda Hukum Niat Bagi-bagi Jatah Program Revitalisasi 12 Oknum Kepsek dan 2 Oknum staf...

Niat Bagi-bagi Jatah Program Revitalisasi 12 Oknum Kepsek dan 2 Oknum staf PPPK Dinas Pendidikan (Diknas) Banyuasin Diamankan Polisi

67
0

Sukabumi, Expose.web.id – Modus yang dilakukan yakni menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.

Setelah uang anggaran tersebut cair dari pihak sekolah, mereka meminta uang fee 1 persen dari setiap anggaran sekolah.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9) siang. Selain dua pelaku, ada 21 orang yang terdiri dari oknum kepsek, bendahara sekolah dan vendor, serta pihak penyedia yang juga terkena OTT.

“Di dalam anggaran terus tidak sama setiap sekolahnya tergantung kebutuhannya mulai dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar. Dari uang yang diturunkan itu mereka (oknum PPPK) menerima fee 1 persen,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring, Jumat (18/9).

Doni menjelaskan dari fee satu persen yang diminta oleh oknum PPPK tersebut, para kepsek baru hendak menyerahkan 0,7 persen uang anggaran yang turun dari setiap sekolahnya. Sementara sisahnya akan diberikan pada pelaksanaan bimtek tahap kedua.

“Kemarin baru 0,7 persen tahap 1 nya dan tahap 2 nya itu baru 0,3 persen sisahnya dan akan diberikan pada saat bimtek selanjutnya. Saat tangkap tangan kemarin mereka baru membawa uang 0,7 persen untuk diserahkan,” ujarnya.

“Dari dua oknum staf tersebut diamankan uang Rp 30,990.000 uang yang sudah disetor oleh oknum kepsek. Kemudian ada uang dari oknum kepsek yang sudah siap disetorkan berjumlah Rp 71.216.000,” sambungnya.

oleh oknum kepsek. Kemudian ada uang dari oknum kepsek yang sudah siap disetorkan berjumlah Rp 71.216.000,”

Namun saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Hingga saat ini pihaknya sudah menahan dua oknum pegawai diknas tersebut, sementara sejumlah oknum kepsek maupun bendahara yang diamankan sudah dipulangkan.

“Saat ini dua staf PPPK dinas pendidikan Banyuasin yang kita lakukan penahanan. Sementara oknum kepsek, bendahara maupun vendor yang diamankan sudah dipulangkan (berstatus saksi),” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha mengatakan dimana aplikasi SIPLAH itu merupakan sistem digital dari Kementerian Pendidikan yang membantu sekolah berbelanja kebutuhan dari penyedia barang dan jasa.

Sistem ini menggunakan mitra pasar daring resmi untuk merealisasikan anggaran dana bantuan pemerintah. Namun, aplikasi tersebut hanya bisa di akses oleh pihak sekolah.

“SIPLAH itu aplikasi belanja untuk penyedia/vendor yang bisa mengakses untuk belanja adalah kepala sekolah dan bendahara. Jadi sekolah yang dapat anggaran revitalisasi satuan pendidikan harus belanja di situ, misal ada toko yang menyediakan barang sesuai RAB contohnya pengerjaan plafon,” katanya.

Di sanalah peran dua oknum staf diknas tersebut menawarkan jasa pengisian SPJ dan Siplah dan meminta fee 1 persen dari anggaran yang turun dari setiap sekolahnya.

“Betul bro, tapi karena dari pusat baru cair 70 % (anggaran) maka yang di bawa oleh oknum pada saat kami OTT baru 0.7%. Sisanya setelah cair tahap 2 yang 30% nya,”pungkasnya.

Sumber: Dari berbagai sumber
Editor: Rin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini