Sukabumi, Expose.web.id – Ketika keluarga membutuhkan kepastian hukum untuk mengurus warisan, tunjangan, pensiun, atau layanan publik lainnya, akta kematian tetap dapat diterbitkan.
Bagi sebagian keluarga, persoalan baru muncul ketika dokumen kematian tidak pernah diurus sejak anggota keluarga meninggal. Ada yang masih menyimpan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orang yang telah meninggal. Ada pula yang datanya sudah tidak ditemukan dalam basis data kependudukan. Kondisi itu tidak berarti pintu layanan administrasi kependudukan tertutup.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Armansyah, mengatakan pencatatan kematian tetap dapat dilakukan meski peristiwa tersebut sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. “Untuk kematian yang sudah lama terjadi, termasuk lebih dari 10 tahun, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian. Yang terpenting, prosesnya harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,”dilansir Selasa 15/09/2026.
Menurut dia, pencatatan kematian bukan sekadar menerbitkan selembar dokumen. Akta kematian menjadi bagian penting dari pemutakhiran data kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan.
Data seseorang yang telah meninggal perlu diperbarui agar tidak terus tercatat sebagai penduduk aktif. Pada saat yang sama, dokumen tersebut dapat menjadi dasar bagi keluarga ketika berhadapan dengan berbagai urusan hukum dan pelayanan publik. Karena itu, peristiwa kematian yang terlambat dilaporkan tetap perlu ditertibkan.
Armansyah menjelaskan, penanganannya bergantung pada kondisi dokumen dan keberadaan data kependudukan orang yang meninggal. Jika dokumen kependudukan masih tersedia dan data penduduk masih dapat diverifikasi, proses pencatatan dapat dilakukan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian. Instrumen ini menjadi bagian dari mekanisme administratif untuk memberikan kepastian atas kebenaran peristiwa yang dilaporkan. “SPTJM itu merupakan pernyataan tanggung jawab atas kebenaran peristiwa kematian yang dilaporkan. Jadi, bukan sekadar formalitas. Data dan keterangan yang disampaikan tetap harus diverifikasi oleh petugas,” ujar Armansyah.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pelaksanaan administrasi kependudukan di daerah.
Persoalan menjadi berbeda ketika dokumen kependudukan sudah tidak tersedia dan data orang yang meninggal juga tidak lagi ditemukan dalam basis data kependudukan.
Dalam kondisi demikian, kepastian mengenai peristiwa kematian perlu diperoleh melalui penetapan pengadilan. Salinan penetapan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dukcapil untuk melakukan pencatatan sesuai ketentuan. “Kalau data dan dokumen kependudukannya sudah tidak ada, maka perlu ada penetapan pengadilan. Ini untuk memastikan bahwa orang yang dimaksud memang telah meninggal dan pencatatannya memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Armansyah.
Bagi keluarga, mekanisme tersebut mungkin terasa lebih panjang. Namun, proses itu diperlukan untuk menjaga keabsahan data sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Terlebih, akta kematian kini semakin penting dalam berbagai urusan keluarga. Dokumen tersebut antara lain dapat digunakan dalam pengurusan hak waris, tunjangan keluarga, pensiun, serta berbagai layanan administrasi yang membutuhkan kepastian mengenai status seseorang.
Di sisi lain, bagi pemerintah, pencatatan kematian merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data kependudukan. Ketika kematian tidak tercatat, data penduduk menjadi tidak mutakhir. Sebaliknya, pencatatan yang tertib membantu pemerintah memastikan informasi kependudukan terus diperbarui.
Karena itu, Armansyah mengingatkan keluarga yang belum melaporkan kematian anggota keluarganya agar tidak menganggap peristiwa yang sudah lama terjadi sebagai persoalan yang tidak dapat lagi diselesaikan. “Tidak ada alasan untuk membiarkan data kematian tidak tercatat hanya karena peristiwanya sudah lama. Masyarakat dapat berkonsultasi dengan Dukcapil untuk mengetahui mekanisme yang sesuai dengan kondisi dokumennya,” ujarnya.
Pada akhirnya, pencatatan kematian bukan hanya soal menyelesaikan administrasi setelah seseorang meninggal. Lebih dari itu, dokumen tersebut menjadi penghubung antara kepastian hukum bagi keluarga dan akurasi data kependudukan negara.
Semakin tertib peristiwa kematian dicatat, semakin baik pula negara menjaga data penduduknya. Bagi keluarga, ketertiban itu memberi kepastian ketika hak-hak administratif harus diselesaikan, bahkan bertahun-tahun setelah orang yang mereka cintai berpulang.
Sumber: Ditjen Dukcapil
Editor: Rinto.w







