Beranda Daerah Hutan Hangus dan Rakyat Tercekik Asap: Gubernur Se-Kalimantan yang Tidak Bisa Cegah...

Hutan Hangus dan Rakyat Tercekik Asap: Gubernur Se-Kalimantan yang Tidak Bisa Cegah Kebakaran Hutan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

34
0

KALIMANTAN | Expose ~ Bencana kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Pulau Kalimantan menyingkap tabir lemahnya kepemimpinan daerah dalam melindungi kawasan hutan serta keselamatan masyarakat. Para gubernur se-Kalimantan dinilai gagal menjalankan fungsi pencegahan awal secara efektif, sehingga ribuan hektar lahan gambut dan hutan alam hangus terbakar setiap musim kemarau. Ketidakmampuan ini tidak hanya berdampak pada kehancuran ekosistem yang tak ternilai harganya, tetapi juga menegaskan perlunya pertanggungjawaban moral dan hukum atas kelalaian tata kelola lingkungan yang berujung pada bencana ekologis berskala masif.

Sebagai pemegang mandat tertinggi di daerah, para gubernur bertanggung jawab penuh atas dampak sistemik yang ditimbulkan, terutama ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dalam negeri. Kabut asap tebal yang menyelimuti permukiman telah memicu lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), merusak organ paru-paru anak-anak, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi warga. Kerusakan kualitas udara dan lingkungan hidup yang terjadi secara masif ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat.

Kebijakan preventif yang diluncurkan jajaran kepala daerah terbukti tumpul ketika berhadapan dengan ekspansi lahan dan praktik pembakaran liar yang terus berulang setiap tahun. Kebakaran yang meluas tak hanya menghancurkan keanekaragaman hayati yang menjadi benteng pertahanan iklim dunia, tetapi juga merenggut hak dasar warga Kalimantan atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat. Ketidaktegasan dalam menindak korporasi pemegang konsesi nakal serta lemahnya pengawasan terhadap pembukaan lahan mempertegas dugaan bahwa komitmen perlindungan lingkungan hanya sebatas retorika panggung politik semata.

Dampak sistemik dari ketidakmampuan mengatasi krisis ini berimbas langsung pada kelumpuhan aktivitas ekonomi, gangguan sektor pendidikan, hingga ancaman bencana kesehatan jangka panjang bagi ribuan masyarakat sipil. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan kebanjiran pasien yang menderita infeksi saluran pernapasan akut, sementara anak-anak dipaksa menghentikan aktivitas belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap tebal. Kelambatan dalam merespons titik api awal serta alokasi anggaran bencana yang kerap tidak efektif memperparah keputusasaan warga yang merasa ditinggalkan oleh para pemimpin pilihan mereka.

Tidak hanya merugikan masyarakat domestik, krisis kebakaran hutan ini juga melintasi batas negara dan memicu protes keras dari masyarakat luar negeri serta negara-negara tetangga. Limpahan asap lintas batas (cross-border haze) mengotori udara regional, mengganggu penerbangan internasional, serta memperburuk citra diplomasi Indonesia di panggung global terkait komitmen penanganan krisis iklim. Para kepala daerah tidak bisa lagi berlindung di balik dalih cuaca ekstrem, sebab dampak pencemaran lintas negara ini murni akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kekuasaan mereka.

Oleh karena itu, tanggung jawab para gubernur tidak boleh berhenti pada retorika tindak darurat atau peninjauan lapangan semata, melainkan harus diwujudkan dalam pemulihan kerusakan dan ganti rugi atas kerugian publik. Diperlukan audit menyeluruh terhadap izin konsesi lahan, tindakan tegas tanpa pandang bulu kepada pelaku pembakaran, serta pengalokasian anggaran daerah yang nyata untuk penanganan kesehatan masyarakat yang terdampak. Jika komitmen ini tidak segera dibuktikan, para pemimpin daerah ini harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan tuntutan publik atas kegagalan mereka menjaga keselamatan jiwa warga serta kelestarian alam.

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini