Beranda Hukum Mobil Anggota DPRD Karawang Diduga Dikepung Debt Collector, Kuasa Hukum Tempuh Jalur...

Mobil Anggota DPRD Karawang Diduga Dikepung Debt Collector, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

24
0

Karawang, Expose.web.id – Sebuah Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector di kawasan Jalan Baru Karawang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang. Saat itu, kendaraan milik Asbah tengah terparkir di halaman sebuah minimarket sebelum dirinya menuju Kantor DPRD Kabupaten Karawang.

Kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, mengatakan tiga kendaraan tiba-tiba datang dan mengepung mobil kliennya. Sekitar 10 orang kemudian turun dan mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.

Menurut Fajar, situasi tersebut membuat kliennya merasa tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.

“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” kata Fajar saat memberikan keterangan di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026) siang.

Setelah kunci diserahkan, lanjut Fajar, kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.

Merasa keberatan dengan peristiwa tersebut, Asbah bersama kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026) sore.

Selain menempuh jalur pidana, pihak Asbah juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karawang.

Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.

Fajar menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa antara debitur dengan perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, apabila dalam proses pengambilan kendaraan benar terjadi penghadangan, tekanan maupun pengambilan objek jaminan tanpa penyerahan secara sukarela, maka tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, terutama dalam kondisi ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.

Fajar juga menyebut pihaknya tengah mengkaji sejumlah ketentuan pidana yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dinilai Meresahkan Masyarakat

Sorotan terhadap dugaan penarikan kendaraan tersebut juga datang dari Uston alias Ustadz Beton.

Ia menilai tindakan penarikan kendaraan dengan cara mengepung dan memberikan tekanan, apabila benar terjadi sebagaimana disampaikan pihak Asbah, dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum serta dapat diketahui duduk perkara yang sebenarnya.

Saat ini, persoalan tersebut telah ditempuh melalui dua jalur hukum, yakni laporan pidana di kepolisian serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak-pihak yang disebut sebagai debt collector belum memberikan keterangan ataupun hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini