Beranda Daerah YPLP PT PGRI Sumsel PTDH Rektor Universitas PGRI Palembang Dr. Bukman Lian

YPLP PT PGRI Sumsel PTDH Rektor Universitas PGRI Palembang Dr. Bukman Lian

6
0

Palembang,Expose — Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi memberhentikan Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. dari jabatannya sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhitung sejak 26 Agustus 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Yayasan Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan pengurus YPLP PT PGRI Sumsel. Pihak yayasan menyatakan kepengurusannya tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak yayasan melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi, aturan kepegawaian yayasan, serta kewenangan dalam pengelolaan universitas.

“Kita juga tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031. Kita tercatat yang sah, sedangkan sekarang rektor ini berdasarkan organisasi yang mana, yang badan hukumnya di pusat dihapus dan dicoret berdasarkan putusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,” ujar Erwanto kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Menurut Erwanto, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan SK PTDH, di antaranya dugaan insubordinasi dan pelanggaran terhadap hierarki organisasi. Ia menilai Dr. Bukman Lian tidak lagi mengindahkan arahan pengurus yayasan yang menurutnya sah dan merupakan badan yang mengangkat serta melantik Bukman sebagai rektor untuk periode 2017–2021 dan 2021–2025.

Selain itu, Erwanto menyebut terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kelembagaan.

“Indikasi penyalahgunaan wewenang ini ditemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus yang berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang di bawah naungan badan penyelenggara yang sah,” katanya.

Erwanto menegaskan, sejak SK PTDH ditetapkan, seluruh kedudukan dan kewenangan Dr. Bukman Lian sebagai rektor, termasuk kewenangan penandatanganan dokumen akademik, ijazah, kontrak, urusan keuangan, rekening bank, serta fasilitas jabatan rektor, dinyatakan dicabut.

Ia juga menyatakan bahwa tindakan, keputusan maupun dokumen yang ditandatangani oleh Bukman Lian setelah tanggal penetapan SK PTDH menurut pihak yayasan tidak lagi memiliki kewenangan atas nama Universitas PGRI Palembang.

Pihak yayasan, lanjut Erwanto, juga telah melayangkan surat somasi yang meminta mantan rektor tersebut mengosongkan serta menyerahkan ruang kerja dan fasilitas kedinasan dalam waktu 7 x 24 jam.

Pastikan Perkuliahan Tetap Berjalan

Di tengah persoalan tersebut, Erwanto mengimbau mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta orang tua mahasiswa agar tetap tenang.

Ia memastikan aktivitas perkuliahan dan pelayanan akademik di Universitas PGRI Palembang tetap berjalan.

Yayasan juga menyatakan telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor sebagai pejabat transisi untuk memastikan kegiatan operasional kampus, pelaksanaan wisuda, pemutakhiran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta legalitas ijazah mahasiswa tetap berjalan.

Menurut Erwanto, posisi Plt Rektor Universitas PGRI Palembang diisi oleh Dr. Edi Harapan, M.Pd.

Ia juga mengimbau instansi pemerintah, sektor perbankan, mitra kerja sama, serta masyarakat agar tidak melakukan perikatan atau urusan kedinasan atas nama Universitas PGRI Palembang dengan Dr. Bukman Lian setelah keputusan PTDH tersebut ditetapkan.

Kuasa Hukum Bukman: Belum Menerima Laporan

Sementara itu, Kuasa hukum Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., Dr. Hj. Meilia Rosani, S.H., M.H., dan Associate Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., yakni M. Firdaus, S.Sos., S.H., M.H., mengaku belum menerima laporan terkait keputusan tersebut.

“Belum kita terima laporannya,” ujar M. Firdaus kepada wartawan.

Sedangkan Associate Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., ketika dihubungi untuk dimintai tanggapan, belum memberikan respons.

Sumber: SMSI Sumsel
Editor: Junaidi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini