Beranda Hukrim Polres Sukabumi Amankan HS (41) Pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu

Polres Sukabumi Amankan HS (41) Pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu

66
0

Sukabumi, Expose.web.id – Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana mengungkap bahwa HS ditangkap di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Boojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan ini didasarkan atas informasi adanya peredaran SIM palsu di Kabupaten Sukabumi. Setelah melakukan penelusuran dan pendalaman, kepolisian menangkap salah seorang terduga pelaku yang memproduksi SIM palsu tersebut, dikutip,27/8/2026.

“Benar kami dari Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang dengan inisial HS, ya, dengan dugaan adanya pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Dodi.

“Kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran Surat Izin Mengemudi diduga palsu ya, terhadap empat orang korban. Atas dasar informasi tersebut, kami menelusuri dan tadi kami menemukan serta mengamankan seseorang dengan inisial HS,” ucap Dodi. Dari SIM tersebut ditemukan keanehan dengan SIM yang diterbitkan kepolisian. Hal itu terlihat dari nama Polres ditulis Polres Pelabuhan Ratu, padahal diketahui bahwa hukum kepolisian di Kabupaten Sukabumi bernaung di Polres Sukabumi

Untuk mendapatkan SIM palsu tersebut, Dodi mengatakan bahwa HS menawarkan dengan harga berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000 untuk satu surat. Dengan iming-iming tak perlu tes dan praktik, HS membujuk para korbannya.

Informasi awal dari para korban yang kami dapatkan, bahwa korban ini mendapatkan tawaran dari temannya yang juga memang sama-sama pernah membuat SIM tersebut. Kemudian pelaku menawarkan dengan nilai yang bervariatif, ada yang Rp 400.000, ada yang Rp500.000 dengan waktu 2–3 hari,” kata Dodi. Atas perbuatannya HS kini terancam dengan pasal pemalsuan dokumen, dengan ancaman hingga 6 tahun.

Editor: Rinto Wahyudi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini