Sukabumi, Expose.web.id – Anggaran perpustakaan desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa, dan dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik, pengadaan minimal 40% bahan bacaan dari total anggaran, serta kegiatan pemberdayaan literasi masyarakat,18/8/2026.
Sumber dan Dasar Hukum Anggaran Dana Desa / APBDes:
Sesuai ketentuan, pemerintah desa dapat mengalokasikan Dana Desa untuk sarana, prasarana, dan operasional literasi.
Standar Alokasi:
Berdasarkan panduan penyelenggaraan, pemanfaatan anggaran difokuskan pada tiga komponen utama: koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan.Rincian Alokasi
Penggunaan Pengadaan Koleksi:
Minimal 40% dari total anggaran perpustakaan dipakai untuk membeli buku dan bahan pustaka baru.
Sarana & Prasarana:
Pembangunan atau perbaikan gedung, penyediaan rak buku, meja baca, hingga perangkat akses internet/digital.
Operasional & Pemberdayaan:
Biaya kegiatan inklusi sosial, pelatihan relawan literasi, bimbingan belajar, atau kelas keterampilan warga.
Dasar Hukum Kewajiban ini diatur dalam beberapa aturan resmi di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menyebutkan bahwa desa memiliki kewenangan untuk menyediakan pelayanan informasi dan perpustakaan.
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019: Menyatakan secara tegas bahwa pemerintah desa wajib membangun dan mengembangkan perpustakaan desa.
Peraturan Perpustakaan Nasional: Pengelolaannya harus berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan. Pengawasan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan program-program yang ada di Desanya selalu berjalan dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa itu sendiri.
Editor: Rinto







