Beranda Daerah Apakah Desa Memiliki Kewajiban Menyediakan Pelayanan Informasi dan Perpustakaan

Apakah Desa Memiliki Kewajiban Menyediakan Pelayanan Informasi dan Perpustakaan

80
0

Sukabumi, Expose.web.id – Anggaran perpustakaan desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa, dan dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik, pengadaan minimal 40% bahan bacaan dari total anggaran, serta kegiatan pemberdayaan literasi masyarakat,18/8/2026.

Sumber dan Dasar Hukum Anggaran Dana Desa / APBDes:

Sesuai ketentuan, pemerintah desa dapat mengalokasikan Dana Desa untuk sarana, prasarana, dan operasional literasi.

Standar Alokasi:

Berdasarkan panduan penyelenggaraan, pemanfaatan anggaran difokuskan pada tiga komponen utama: koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan.Rincian Alokasi

Penggunaan Pengadaan Koleksi:

Minimal 40% dari total anggaran perpustakaan dipakai untuk membeli buku dan bahan pustaka baru.

Sarana & Prasarana:

Pembangunan atau perbaikan gedung, penyediaan rak buku, meja baca, hingga perangkat akses internet/digital.

Operasional & Pemberdayaan:

Biaya kegiatan inklusi sosial, pelatihan relawan literasi, bimbingan belajar, atau kelas keterampilan warga.

Dasar Hukum Kewajiban ini diatur dalam beberapa aturan resmi di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menyebutkan bahwa desa memiliki kewenangan untuk menyediakan pelayanan informasi dan perpustakaan.

Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019: Menyatakan secara tegas bahwa pemerintah desa wajib membangun dan mengembangkan perpustakaan desa.

Peraturan Perpustakaan Nasional: Pengelolaannya harus berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan. Pengawasan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan program-program yang ada di Desanya selalu berjalan dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa itu sendiri.

Editor: Rinto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini