Beranda Hukum PKS di PALI Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

PKS di PALI Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

15
0

PALI,Expose – Polemik kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, diduga telah beroperasi meski disinyalir belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

Persoalan tersebut menjadi sorotan masyarakat, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah.
Firdaus Hasbullah, yang akrab disapa FH, menyatakan keprihatinannya atas dugaan beroperasinya perusahaan tanpa kelengkapan perizinan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan, maupun izin usaha lainnya.

“Atas nama salah satu unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten PALI, saya menyampaikan keprihatinan terkait adanya dugaan beroperasinya pabrik kelapa sawit di wilayah Talang Ubi yang disinyalir belum mengantongi izin lengkap, baik itu Amdal, izin lingkungan, maupun izin usaha lainnya,” ujar FH dalam pernyataan resminya, Minggu (2/8/2026).

FH menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, DPRD berkewajiban memastikan seluruh kegiatan investasi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam fungsi pengawasan ini, kami tidak bisa diam. Negara ini negara hukum. Siapa pun investornya, sebesar apa pun modalnya, wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Republik ini dan di daerah kita,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten PALI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

FH meminta Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak), penyegelan sementara apabila diperlukan, serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum (APH).

“Lakukan sidak, lakukan penyegelan sementara, dan koordinasikan dengan DLH, DPMPTSP, serta APH jika terbukti melanggar,” desaknya.

Menurut FH, DPRD mendukung penuh langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, namun tetap berpandangan bahwa investasi harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak anti investasi. Tapi investasi harus taat aturan, harus berpihak pada masyarakat, dan tidak merusak lingkungan. Jangan sampai karena satu perusahaan nakal, nama baik iklim investasi PALI jadi rusak. Masyarakat Talang Ubi berhak hidup sehat dan nyaman,” katanya.

Diketahui, PKS milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa telah beroperasi selama beberapa pekan. Namun, masyarakat masih mempertanyakan kelengkapan perizinan operasional perusahaan tersebut. Hingga informasi ini dirilis, pihak PT Aburahmi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Sumber: SMSI PALI)
. Editor: Junaidi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini