SUKABUM, Exose.web.idI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi menggelar pembinaan dan sosialisasi rekrutmen Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jalur non-reguler tahun 2026. Kegiatan yang diikuti oleh 52 guru ini berlangsung di Aula Disdikbud Kota Sukabumi pada Senin (27/7/2026).
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme seleksi, persyaratan, hingga regulasi terbaru. Langkah tersebut diambil guna menjaring tenaga pendidik kompeten yang siap memimpin satuan pendidikan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai alur seleksi, persyaratan, dan regulasi terbaru guna menjaring guru-guru kompeten yang akan dipersiapkan sebagai pemimpin satuan pendidikan yang visioner, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan,” ujar Novian.
Menurut Novian, rekrutmen jalur non-reguler ini difokuskan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang ditinggalkan karena pensiun maupun berakhirnya masa penugasan. Upaya ini dilakukan agar roda organisasi di sekolah tetap berjalan optimal tanpa mengganggu layanan pembelajaran.
Berdasarkan data Disdikbud Kota Sukabumi, total peserta seleksi terdiri dari 34 guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dengan rincian 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, 18 peserta lainnya berasal dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang meliputi 15 PNS dan tiga PPPK.
Proses seleksi akan melalui empat tahapan utama, diawali dengan pemetaan kebutuhan melalui sistem Sistem Informasi Manajemen Kepemimpinan, Penguatan, dan Pengawasan Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah (SIM KSPSTK). Guru yang memenuhi kriteria akan mendapatkan undangan resmi melalui aplikasi Ruang GTK.
Tahap berikutnya adalah seleksi administrasi yang mencakup verifikasi berkas, masa kerja, pangkat, golongan, usia, pengalaman manajerial, prestasi, hingga rekam jejak kinerja. Peserta yang dinyatakan lolos akan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)—dalam hal ini Wali Kota Sukabumi—untuk dilantik sebagai kepala sekolah definitif, yang kemudian diwajibkan mengikuti Pelatihan BCKS.
Novian menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi memprioritaskan figur yang memiliki kompetensi Instructional Leadership (kepemimpinan pembelajaran) sesuai Perdirjen GTK Nomor 7327. Kepala sekolah terpilih diharapkan mampu memimpin transformasi pembelajaran yang berpihak pada murid, mengembangkan budaya belajar, serta mengelola sumber daya secara transparan dan akuntabel.
Untuk menjamin objektivitas dan transparansi, seluruh proses seleksi diintegrasikan secara digital melalui SIM KSPSTK, Dapodik, dan Ruang GTK. Penilaian juga melibatkan Tim Pertimbangan Penugasan yang terdiri dari unsur Disdikbud, BKPSDM, pengawas sekolah, dan Dewan Pendidikan.
“Keputusan tidak ditentukan oleh satu orang. Semua melalui penilaian berlapis berdasarkan indikator kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah sehingga prosesnya objektif, transparan, dan bebas intervensi,” tegasnya.
Melalui standardisasi ini, Disdikbud berharap dapat menghapus kesenjangan mutu antar-sekolah di wilayah Kota Sukabumi.
Saat ini, Kota Sukabumi masih mencatat kekurangan formasi untuk jalur non-reguler, yang meliputi kebutuhan lima kepala sekolah SD dan satu kepala sekolah SMP. Sementara untuk jalur reguler, saat ini baru tersedia satu guru jenjang SMP yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan BCKS. (Expose/Red/Rin)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








