PONTIANAK | Expose ~ Di tengah situasi darurat bencana kabut asap yang menyelimuti Kota Pontianak, warga kini harus menghadapi beban ganda akibat melonjaknya harga kebutuhan dasar. Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan air bersih justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum penjual dan depot air isi ulang yang menaikkan harga secara ugal-ugalan. Ketua Komunitas Budaya Tionghoa Pontianak, Hendry Pangestu Lim, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai lonjakan harga air galon yang tembus hingga Rp20 ribu sampai Rp25 ribu per galon, sebuah angka yang dinilai sangat mencekik dan tidak masuk akal di saat warga sedang tertimpa musibah.
Kondisi ini memperlihatkan betapa maraknya praktik spekulasi yang secara terang-terangan memeras masyarakat di tengah krisis air bersih. Hendry menegaskan bahwa situasi bencana seharusnya menjadi momen untuk saling membantu dan memperkuat kepedulian sosial, bukan malah dijadikan ladang komersialisasi demi meraup keuntungan pribadi secara berlebihan. Ia mengecam keras tindakan oknum-oknum pedagang yang tega memanfaatkan penderitaan warga yang sedang terdesak memenuhi kebutuhan hidup paling mendasar.
Di sisi lain, kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena kehadiran pemerintah daerah dinilai masih sangat minim dan tidak merata. Langkah penanganan dan bantuan air bersih yang disalurkan oleh pemerintah dianggap hanya menyasar beberapa titik tertentu saja, sehingga belum mampu menjangkau seluruh kawasan Kota Pontianak secara menyeluruh. Ketidaksetaraan distribusi bantuan ini membuat sebagian besar warga merasa terabaikan dan terpaksa membeli air isi ulang dengan harga tinggi akibat ketidaktegasan pengawasan pasar di lapangan.
Melihat penderitaan masyarakat yang semakin meluas, Hendry mendesak pemerintah untuk segera turun tangan secara masif dan tidak sekadar memberikan bantuan parsial. Pemerintah dituntut untuk melangkah ke lapangan guna mengecek langsung pergerakan harga air isi ulang di toko maupun depot. Jika ditemukan adanya oknum yang terbukti sengaja melambungkan harga di luar batas kewajaran, intervensi dan tindakan tegas sesuai aturan hukum harus segera dijatuhkan agar kebutuhan dasar warga tidak terus-menerus dijadikan objek pemerasan di tengah bencana.
(Tim/Red)





