Beranda Daerah Kapolda Kalbar Gulung Jaringan Emas Ilegal dan Menyita 3,4 Kg Logam Mulia...

Kapolda Kalbar Gulung Jaringan Emas Ilegal dan Menyita 3,4 Kg Logam Mulia Amankan 13 Pelaku dan Sita Mesin

33
0

PONTIANAK | Expose ~ Di balik rimbunnya belantara Kalimantan Barat, ancaman kerusakan lingkungan akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) terus menggerogoti ekosistem yang kian rentan. Mengambil langkah agresif untuk menghentikan kejahatan lingkungan tersebut, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melancarkan serangkaian operasi terpadu yang berhasil membongkar jaringan tambang ilegal di berbagai penjuru wilayah hukumnya. Operasi maraton yang berlangsung dari awal Juli hingga pertengahan Agustus 2026 ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas pembalakan dan pengerukan bumi secara ilegal tidak lagi memiliki ruang aman untuk beroperasi.

Operasi penindakan skala besar ini mencapai puncaknya ketika Ditreskrimsus Polda Kalbar beserta jajaran Polres berhasil membekuk 13 orang tersangka yang terlibat langsung dalam rantai penambangan gelap tersebut. Dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, salah satu penangkapan paling signifikan terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, di mana petugas menghentikan sepak terjang seorang pelaku berinisial MA (30). Penangkapan ini membongkar praktik pengolahan emas murni berskala besar yang selama ini beroperasi secara tersembunyi dan mengancam aliran sungai serta daratan di sekitarnya.

Dari tangan para tersangka, tim penyidik menyita barang bukti yang sangat fantastis, mencakup lebih dari 3,4 kilogram emas murni—dengan lebih dari 3 kilogram di antaranya disita langsung dari kasus di Sekadau Hilir. Selain logam mulia senilai miliaran rupiah tersebut, kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp315,5 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi haram, serta empat unit mesin pemotong dan alat pendulang berdaya tinggi yang menjadi senjata utama para pelaku dalam merusak bentang alam Kalimantan.

Kini seluruh tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat di bawah jerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Penindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan sebuah pernyataan terbuka untuk melindungi warisan keanekaragaman hayati Kalimantan Barat dari serakahnya eksploitasi tanpa izin yang merusak masa depan lingkungan.

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini