Beranda Daerah Kedok Wartawan Bodrek dan LSM Palsu Di Tangkap Polres Sekadau Bidik Aktor...

Kedok Wartawan Bodrek dan LSM Palsu Di Tangkap Polres Sekadau Bidik Aktor Intelektual di Balik Perampokan Emas Warisan : Oknum Jaksa dan TNI dalam Kasus Emas Warisan Sekadau

57
0

KALBAR,SEKADAU | Expose – Peristiwa perampokan emas warisan yang mengguncang Sekadau kini memasuki babak baru setelah aparat Kepolisian Resor Sekadau secara resmi menyergap dan menetapkan empat orang tersangka utama pada 14 Agustus 2026.

Penangkapan keempat pelaku, yakni Mulhadi, Anton, Ferdinan, dan Krisantus, menjadi titik terang pertama yang membongkar tabir kejahatan terorganisasi. Modus operandi para tersangka tergolong rapi karena memanfaatkan perlindungan alibi profesional hingga keorganisasian.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran secara sistematis untuk menekan dan mengintimidasi korban. Dua di antaranya beraksi sebagai wartawan bodrek yang bertugas menggertak korban melalui ancaman pemberitaan. Sementara itu, dua pelaku lainnya masing-masing memosisikan diri sebagai oknum ketua ormas dan anggota lembaga swadaya masyarakat palsu untuk melancarkan aksi penjarahan berkedok gertakan institusional.

Terbongkarnya skenario penjarahan ini memicu reaksi keras sekaligus dukungan penuh dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat. Lembaga tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan Polres Sekadau dalam menindak para tersangka di lapangan. Langkah awal kepolisian ini dinilai berhasil memberikan kepastian hukum dan membuka kotak pandora skandal tersebut.

Kendati demikian, penangkapan empat sosok eksekutor ini dinilai baru menyentuh permukaan dari jejaring kejahatan yang sebenarnya. LI BAPAN Kalbar menyoroti secara tajam dugaan kuat keterlibatan oknum Kejaksaan serta oknum TNI yang ditengarai menjadi dalang di balik layar. Penyidikan kini dituntut untuk terus dikembangkan secara agresif demi membongkar kasus hingga ke akar-akarnya serta menyeret seluruh oknum yang terlibat ke hadapan hukum.

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini