Beranda Nasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Pabrik Kapur

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Pabrik Kapur

58
0

Sukabumi, Expose.web.id – Hal ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak), Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, beberapa saat yang lalu, DLH Jabar kini sedang melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas udara di pabrik kapur dan area tambang di Citatah, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.Metode ini membagi area pengawasan ke dalam tiga zona strategis, yaitu area pengolahan kapur, area publik di bagian tengah, serta area pertambangan di sisi utara.

Hasil pengujian sementara mengonfirmasi adanya paparan polusi debu yang signifikan dan telah melewati ambang batas aman lingkungan. Dari total tujuh parameter lingkungan, tim PPLH menemukan indikasi pelanggaran baku mutu pada tiga komponen utama.

Terdapat tiga parameter yang terbukti melampaui ambang batas meliputi, Total Suspended Particulate (TSP), Particulate Matter 10 (PM10), dan PM2,5. “Ada sejumlah parameter yang melebihi (baku mutu) yaitu, TSP, PM10, dan PM2,5. Artinya ini debu-debu itu. Ini yang sudah terindikasi terlampaui,” kata Saadiyah, dilansir Senin,20,7,2026.

Meskipun indikasi pencemaran sudah terlihat, DLH Jawa Barat menyebut hasil uji laboratorium awal belum menjadi keputusan final. Saadiyah menjadwalkan pengambilan sampel lanjutan pada hari kerja operasional puncak pada Senin(20/7).

Pengambilan sampel lanjutan ini agar mendapatkan gambaran yang lebih representatif mengenai tingkat polusi udara. “Ini belum final, kami akan melakukan pengujian di beberapa titik lain yang mewakili seperti, area publik, jalan, area tambang. Pengambilan sampel awal belum mewakili semua,”ucapnya.

DLH Jawa Barat menerapkan strategi klasterisasi sampling wilayah untuk mengoptimalkan proses investigasi terhadap 39 perusahaan yang beroperasi di kawasan. ( Rin)

Sumber: Dari Berbagi Sumber

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini