Beranda Daerah Sinergi Antarwilayah, Ketua AMPETRA Jateng Hadiri Pelantikan Pengurus Jawa Barat

Sinergi Antarwilayah, Ketua AMPETRA Jateng Hadiri Pelantikan Pengurus Jawa Barat

78
0

BANDUNG, Expose.web.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA) Jawa Tengah, Gus Imam, menghadiri deklarasi dan pelantikan pengurus baru DPW AMPETRA Jawa Barat. Acara tersebut digelar di Gedung Mohamad Toha, Kompleks Kodiklat TNI Angkatan Darat, Bandung, pada Minggu (19/7/2026).

Kehadiran Gus Imam selaku perwakilan pengurus Jawa Tengah bertujuan untuk memperkuat konsolidasi dan sinergi antarwilayah dalam mengawal regulasi sektor pertambangan rakyat.

Gus Imam menyatakan bahwa kepengurusan di tingkat daerah memiliki peran krusial dalam menjembatani aspirasi para penambang tradisional dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Ia menyoroti pentingnya pengawalan terhadap program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kita harus terus melakukan sosialisasi dan menyuarakan program pemerintah terkait penambangan rakyat ini. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan mereka melalui penguatan ekonomi kerakyatan yang benar-benar terasa dampaknya di lapangan,” ujar Gus Imam.

Lebih lanjut, ia berharap pengurus baru DPW AMPETRA Jawa Barat dapat bergerak cepat dalam membantu para penambang lokal mendapatkan legalitas hukum yang jelas. Sinergi lintas provinsi dinilai penting agar perjuangan hak-hak pekerja tambang tradisional semakin kuat di tingkat nasional.

Selain dihadiri oleh Gus Imam, agenda pelantikan ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP AMPETRA Heri Gunawan Sattar dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Acara diakhiri dengan prosesi pembacaan deklarasi, penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan, dan penandatanganan nota kesepahaman bersama.(tim redaksi)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini