Beranda Daerah Pemkot Pontianak Resmi Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg: Fokus pada Subsidi...

Pemkot Pontianak Resmi Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg: Fokus pada Subsidi Tepat Sasaran Rakyat Miskin

31
0

PONTIANAK, Expose – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi (17/07/2026) menerbitkan kebijakan tegas yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk mengonsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Langkah ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Dasar Kebijakan dan Komitmen Pemerintah, Kebijakan ini merujuk pada regulasi pusat terkait peruntukan LPG 3 kg yang memang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro. Pemkot Pontianak menilai bahwa ASN, yang memiliki penghasilan tetap, tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat subsidi tersebut.

“Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi yang harus dipatuhi. Kita ingin subsidi negara ini benar-benar dirasakan oleh warga yang sangat membutuhkan, bukan oleh mereka yang secara ekonomi sudah mampu,” ujar perwakilan Pemerintah Kota Pontianak dalam keterangan resminya.

Langkah Pengawasan dan Kedisiplinan, Untuk memastikan efektivitas aturan tersebut, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan secara internal maupun berkoordinasi dengan pihak terkait di lapangan. ASN diimbau untuk segera beralih menggunakan tabung gas nonsubsidi seperti ukuran 5,5 kg atau 12 kg.

Beberapa poin utama dalam kebijakan ini meliputi:

Larangan Penggunaan: Seluruh ASN dilarang membeli dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan rumah tangga pribadi.

Pengawasan Internal: Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memantau kedisiplinan stafnya terkait aturan ini.

Sanksi Administratif: ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai yang berlaku.

Harapan untuk Masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak berharap kebijakan ini dapat mengurangi kelangkaan gas melon yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat kecil. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap penggunaan subsidi negara.

“Kami mengajak rekan-rekan ASN untuk memberikan contoh yang baik. Dengan beralih ke gas nonsubsidi, kita sudah berkontribusi nyata dalam menjaga ketersediaan gas 3 kg bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” tambah pihak Pemkot.

Masyarakat Kota Pontianak diharapkan dapat turut serta mendukung kebijakan ini dengan melaporkan jika menemukan penyimpangan distribusi di lapangan, sehingga target subsidi tepat sasaran dapat tercapai dengan maksimal.

(Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini