Sukabumi, Expose.web.id – Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026,melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar atau rombel di sekolah,namun pada praktiknya dibeberapa wilayah ditemukan sekolah yang tidak mematuhi peraturan tersebut dengan berbagai alasan,sehingga muncul kekhawatiran akan kualitas pembelajaran,14/7/2026.
Keputusan Menteri Pendidikan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa manajemen kelas dan pembagian rombel dilakukan secara profesional dan berbasis data.Peraturan Permendikbud dan regulasi terbaru dari Kemendikdasmen, jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) dibedakan per jenjang pendidikan untuk menjaga kualitas belajar.
Dikota Sukabumi,Data dan kapasitas bangku sekolah ditiap sekolah sebagai berikut:
Data menunjukkan
SMP Negeri 1 memiliki daya tampung terbesar (450 siswa)
SMP Negeri 2 (405 siswa)
SMP Negeri 3 (400 siswa)
SMP 13 dan lainnya hanya menampung 160–320 siswa.
Ketimpangan kapasitas ini memperlihatkan kebutuhan mendesak penambahan rombongan belajar (rombel) maupun pembangunan unit sekolah baru.
Sedangkan,SMP Negeri 9 Kota Sukabumi yang menjadi salah satu sekolah percontohan tingkat SMP dalam proses SPMB 2026,memiliki sekitar 200 siswa baru yang diterima melalui Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kapasitas ini dialokasikan ke dalam 5 rombongan belajar (rombel), dengan kuota masing-masing sekitar 40 siswa per kelas.
Jumlah maksimal tersebut adalah:
PAUD: 15 siswa
SD: 28 siswa
SMP: 32 siswa
SMA/SMK: 36 siswa
Untuk jumlah minimal siswa agar rombel dianggap sah, umumnya adalah 20 siswa.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran di satuan pendidikan berjalan lebih efektif, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh siswa.
Pengaturan rombongan belajar menjadi bagian penting dari manajemen pendidikan karena berpengaruh langsung pada interaksi antara guru dan murid di kelas.
Dengan jumlah siswa yang ideal per rombel, guru dapat lebih fokus dalam membimbing, memantau, dan mengevaluasi kemajuan belajar peserta didik.Hal di atas diharapkan dapat mendorong pembelajaran yang lebih optimal dan hasil belajar yang meningkat.
Keputusan Menteri ini juga menetapkan mekanisme yang jelas untuk menentukan jumlah murid per rombel serta jumlah rombel di setiap sekolah.
Aturan ini membantu penyelenggaraan pendidikan menjadi lebih tertata, proporsional, dan sesuai dengan kapasitas sekolah.Dengan demikian, setiap sekolah dapat merencanakan pembelajaran secara sistematis dan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan lebih efisien.
Selain pertimbangan jumlah murid, pengaturan rombongan belajar juga memperhatikan faktor-faktor lain yang penting, seperti luas ruang kelas, keseimbangan antara jumlah murid dan tenaga pendidik, kapasitas anggaran pendidikan, serta ketersediaan sarana dan prasarana sekolah.
( Rinto Wahyudi )
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








