Beranda Hukum Kali ini Giliran Sekretaris Deputi Bidang Promosi BGN Ditangkap Kejaksaan Agung

Kali ini Giliran Sekretaris Deputi Bidang Promosi BGN Ditangkap Kejaksaan Agung

55
0

Sukabumi, Expose.web.id – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka dalam perkara itu menjadi tujuh orang.

Dari penetapan LMI, mulai terkuak bahwa praktik korupsi dalam program MBG justru menyasar hingga seluruh lini.Mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan,”Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,”

Menurut Syarief, Lalu Muhammad Iwan Mahardan,diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,”jelasnya.

Harga tersebut,telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmatinya sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.

Penetapan sekretaris Deputi Bidang Promosi BGN,memperkuat dugaan penyidik bahwa penyimpangan dalam program MBG tidak hanya terjadi pada proyek-proyek besar, tetapi juga menjalar hingga pengadaan perlengkapan sederhana seperti ompreng.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung sebelumnya telah mengungkap dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek bernilai fantastis.

Salah satu yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun yang diduga mengalami mark-up.Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola program.

Sumber: Dari berbagai sumber

Editor: R.wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini