Sukabumi, Expose.web.id – Ephar Sayid Abdullah,S,AB resmi menduduki posisi Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi,setelah melalaui mekanisme Pergantian Antar Waktu,(PAW), diketahui bahwa kepala desa sebelumnya meninggal dunia,1/1/2026.
Dihari pertamanya bertugas kembali menjadi kepala Desa Sukaraja,(sebelumnya pernah menjabat kepala desa Sukaraja), Ephar Sayid Abdullah S,AB, mengatakan bahwa keputusan yang diambil untuk kembali ke pemerintahan merupakan murni keikhlasan untuk mengabdi kepada masyarakat,”Alhamdulillah Alloh SWT dan Masyarakat desa Sukaraja masih memberikan kepercayaan nya kepada saya untuk yang ke-2 kalinya menjadi kepala desa disini,”ujarnya.
“Dengan sisa waktu kurang lebih 18 bulan lagi,sebelum diadakan pemilihan kepala Desa serentak.Saya disini kemungkinan hanya meneruskan tugas dan program-program dari kepala desa sebelumnya, mungkin sedikit melengkapi karena semua program kedepan sampai berakhirnya masa jabatan ini telah tersusun dan tinggal menjalankan,”jelas Ephar.
Pelantikan kepala Desa melalui mekanisme PAW tersebut,merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan Desa.
kehadiran Kepala Desa sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.Dengan telah dilantiknya Kepala Desa, Masyarakat berharap seluruh pelayanan publik dan program pembangunan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.
Kapala Desa yang baru, diharapkan mampu menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Kehadiran saya disini sebagai Kepala Desa Sukaraja semoga mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang ada demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi,”Pungkasnya.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, pernah menegaskan pentingnya penerapan prinsip 3T: Taat Regulasi, Taat Prosedur, dan Taat Administrasi dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa.
Pesan tersebut sangat penting, agar setiap kebijakan dan kegiatan desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Rep: Rinto Wahyudi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








