Beranda Daerah Batas Wilayah Perum IV & Star Borneo Jadi Sorotan, Walikota Edi Kamtono...

Batas Wilayah Perum IV & Star Borneo Jadi Sorotan, Walikota Edi Kamtono Desak Kepastian Jelang Pengesahan RUU Kota Pontianak

80
0

PONTIANAK, Expose – Teka-teki tapal batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya kembali memanas. Di tengah proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Pontianak yang sedang bergulir, persoalan irisan wilayah di kawasan Perumahan IV (Perum IV) dan Star Borneo menjadi batu sandungan yang kini mendapat perhatian serius dari Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Ketidakjelasan administratif di dua titik padat penduduk tersebut dinilai berpotensi merugikan warga dari sisi pelayanan publik, akses infrastruktur, hingga kepastian hukum administrasi kependudukan.

Urgensi di Ujung Pengesahan Dalam keterangannya, Edi Kamtono menekankan bahwa pengesahan RUU Kota Pontianak adalah momentum krusial untuk “merapikan” segala administrasi kewilayahan. Ia menegaskan, jangan sampai pengesahan undang-undang tersebut menyisakan bom waktu konflik di masa depan karena batas wilayah yang tidak clean and clear.

“Kita tidak ingin warga yang tinggal di kawasan Perum IV maupun Star Borneo terkatung-katung. RUU ini harus menjadi solusi, bukan justru melanggengkan ambiguitas,” tegas Edi saat dihubungi tim Expose, Kamis (25/6/2026).

Potret Ketimpangan Pelayanan Hasil penelusuran tim Expose di lapangan menunjukkan adanya kompleksitas di kawasan tersebut. Banyak warga yang secara geografis berada di aksesibilitas Kota Pontianak, namun secara administratif masih berbenturan dengan klaim wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Kondisi ini menciptakan “wilayah abu-abu” yang berdampak pada: Pemerataan Infrastruktur: Penentuan tanggung jawab perbaikan jalan dan drainase yang seringkali saling lempar wewenang.

Layanan Dasar: Akses kesehatan dan zonasi pendidikan yang membingungkan orang tua murid. Status Kependudukan: Ketidakpastian bagi warga dalam pengurusan dokumen administrasi saat terjadi perubahan kebijakan.

Desakan pada Pemerintah Pusat dan Provinsi Edi Kamtono mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku wakil pemerintah pusat untuk lebih proaktif dalam memfasilitasi titik temu (mediasi) antara Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Ini bukan soal ego sektoral antara dua daerah, ini soal hak dasar warga negara. Sebelum RUU disahkan, harus ada kesepakatan tertulis yang mengikat mengenai koordinat batas di wilayah padat penduduk seperti Perum IV dan Star Borneo,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim Expose masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait respon mereka terhadap desakan tersebut. Masyarakat kini menanti langkah nyata para pemangku kebijakan agar polemik tapal batas tidak menjadi penghambat bagi kemajuan dan kesejahteraan warga di perbatasan.

(Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini