Mobil Aseng Lamborghini Aventador yang di Sita Kejagung RI
Pontianak, Expose — Kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat kian memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita sederet aset mewah milik tersangka Sudianto alias Aseng, sang beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS).
Tindakan tegas ini diambil setelah tim penyidik melakukan penggeledahan maraton di beberapa lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat, sepanjang 11 hingga 16 Juni 2026.
Deretan Aset Fantastis Kejagung tidak main-main dalam melacak aset hasil kejahatan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, merinci bahwa aset yang disita mencakup berbagai kendaraan mewah hingga aset properti. “Beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry. Ada juga alat berat lain, seperti ekskavator dan dump truck juga. Ada beberapa juga kapling dan kantor atau tanah,” ungkap Anang di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa malam ini (23/6/2026).
Saat ini, seluruh aset bergerak tersebut tengah dalam proses pengiriman ke Jakarta untuk menjalani penilaian harga (taksasi) guna mengukur nilai riil aset yang disita oleh negara.
Tersangka di Balik Jeruji Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Aseng telah diamankan dari Pontianak. Tersangka kini menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski angka pastinya belum dirilis, pihak Kejagung memastikan bahwa perbuatan Aseng telah merugikan keuangan negara. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan perhitungan mendalam terkait total kerugian yang ditimbulkan dari tata kelola IUP PT QSS ini.
Hingga berita ini diturun tim awak media Expose dijakarta masih berupaya untuk meminta keterangan dari kejagung RI dalam penyitaan aset milik Aseng.
(Tim/Red)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








