Beranda Daerah Gelar Operasi Jaran Lodaya 2026, Polresta Sukabumi Ringkus 6 Pelaku Curanmor

Gelar Operasi Jaran Lodaya 2026, Polresta Sukabumi Ringkus 6 Pelaku Curanmor

58
0

Sukabumi, Expose.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sukabumi berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan kali ini, petugas mengamankan enam orang pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor lapangan hingga penadah barang curian.Keberhasilan ini merupakan bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2026, kami berhasil mengungkap kasus pencurian di tujuh lokasi berbeda. Enam orang berhasil diamankan dan satu di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang memang sudah kami incar,” ujar Kapolresta Sukabumi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Pelaku utama yang diduga kuat sebagai eksekutor berinisial A (41), warga Sukaraja, ditangkap bersama rekannya AM (39) yang berperan sebagai joki atau pengawas situasi di lapangan. Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni J (52), S (50), MAS (39), dan YS (42), yang merupakan warga Kabupaten Cianjur, diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian tersebut.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminal, di antaranya kunci letter T, berbagai alat pertukangan, senjata tajam, telepon genggam, serta enam unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual kembali.Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Guna mencegah kejadian serupa kembali terulang, Kapolres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.

Warga disarankan untuk menggunakan pengunci tambahan atau kunci ganda, serta tidak ragu untuk segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

( R.Wahyudi )

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini