Karawang, Expose.web.id – Kepala Sekolah SDN Palumbonsari 4 memberikan penjelasan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dalam kegiatan rapat minggon yang digelar di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan rapat minggon tersebut dihadiri Lurah Palumbonsari, sekretaris kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala sekolah se-Kelurahan Palumbonsari, serta unsur aparatur kelurahan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SDN Palumbonsari 4 menyampaikan sejumlah jalur penerimaan siswa baru beserta persyaratan yang harus dipenuhi calon murid.
Ia menjelaskan, terdapat tiga jalur seleksi dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027 di SDN Palumbonsari 4.
“Untuk jalur domisili, kuota daya tampung paling sedikit sebesar 70 persen. Seleksi dilakukan berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah,” ujarnya.
Selain itu, terdapat jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.
Sementara itu, jalur mutasi memiliki kuota paling banyak 5 persen dan diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon murid di antaranya melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan telah dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.
Pihak sekolah berharap masyarakat dapat memahami ketentuan SPMB 2026/2027 sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.(wan)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








