Sukabumi, Expose.web.id – Bupati Sukabumi Asep Japar memastikan, pembangunan gedung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 tersebut kini sudah hampir rampung dan hanya menyisakan tahap finishing.Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang sempat disegel akibat persoalan pembayaran kini diklaim tuntas. Bangunan senilai Rp3 miliar itu bahkan ditargetkan diresmikan pada 15 Mei 2026 mendatang.
“Insyaallah di bulan Mei ya, tanggal 15 rencananya, akan diresmikan ya,”10/05/2026.
Bupati Asep Japar,menegaskan persoalan tersebut kini sudah selesai. Ia meminta polemik yang sempat ramai di media sosial tidak lagi dibesar-besarkan.
“Saya meninjau apa yang kemarin ramai di media sosial, gedung MUI itu mangkrak. Tapi kenyataannya ini hampir selesai ya, dan insyaallah dalam waktu dekat ini akan diresmikan karena ini gedung yang dinanti-nanti untuk kebutuhan umat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi fisik bangunan saat ini sudah terlihat jelas dan progres pengerjaan hampir mencapai 100 persen.
“Nggak ada masalah menurut saya mah. Ini kan selesai ya, udah selesai, enggak usah dibesar-besarkan,” jelasnya.
“Gedung sudah nampak jelas sekali. Target dua minggu selesai. Di dalam itu sudah tinggal finishing saja,” sambungnya.
Ia berharap gedung baru MUI tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan umat Islam di Kabupaten Sukabumi.”Gedung MUI itu gedung untuk semuanya ya, untuk semua masyarakat Kabupaten Sukabumi. Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan oleh umat semua,”ungkap Bupati.
Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Fatahillah Nadziri,mengatakan. Proses penyelesaian pembangunan masih terus dilakukan dan ditargetkan rampung dalam dua pekan ke depan.”Sesuai yang direncanakan, insyaallah dua minggu ke depan kita sudah selesaikan. Mohon doanya dari semuanya dan ini gedung adalah untuk kita bersama, untuk umat muslim yang ada di Kabupaten Sukabumi,”pungkasnya.
Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi itu sempat menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diterpa isu keterlambatan pembayaran kepada subkontraktor hingga memicu penyegelan bangunan. Nilai tunggakan pembayaran yang dipersoalkan disebut mencapai Rp165 juta.
Editor: Rinto Wahyudi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








