Lahat, Expose – Pemerintah Kabupaten Lahat mulai mempercepat langkah menekan angka pengangguran melalui kebijakan baru yang dinilai akan berdampak besar bagi dunia kerja di daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, dalam Rapat Paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Widia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang tenaga kerja lokal dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Regulasi ini digadang-gadang menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat lokal mendapat ruang lebih besar dalam dunia kerja, terutama di tengah masuknya investasi dan berkembangnya perusahaan di wilayah Lahat.
Salah satu poin utama dalam rancangan aturan itu adalah kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Lahat untuk merekrut sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal, sementara 30 persen lainnya dapat diisi tenaga kerja dari luar daerah.
Menurut Widia, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak, sekaligus menjadi implementasi kewenangan daerah dalam sektor ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Lahat juga mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat yang telah menginisiasi program tersebut sebagai upaya konkret menjawab persoalan pengangguran.
Jika nantinya resmi disahkan, aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar tenaga kerja lokal tidak lagi hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, tetapi menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi daerah.
(Syahrial)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








