Pontianak,expose – Penghentian total aktivitas perdagangan lintas batas Indonesia–Malaysia di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dinilai sebagai persoalan serius yang berimplikasi luas, baik dari sisi hukum perdagangan internasional maupun ketahanan ekonomi masyarakat lokal.
Pengamat kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada benturan antara regulasi baru yang diberlakukan oleh Malaysia dengan praktik perdagangan tradisional masyarakat perbatasan yang selama ini berlangsung secara fleksibel.
“Penghentian total perdagangan lintas batas merupakan persoalan serius. Ini menyangkut aspek hukum perdagangan internasional dan ketahanan ekonomi lokal,” ujarnya di Pontianak, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, kebijakan sepihak tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan seperti Entikong yang selama ini bergantung pada perdagangan lintas negara.
Herman menilai, pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi harus segera mengambil langkah strategis melalui koordinasi vertikal dengan pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya membangun diplomasi Government to Government (G to G) dalam jangka pendek guna merespons regulasi baru tersebut.
Peran Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching dinilai krusial dalam membuka jalur negosiasi dengan otoritas Sarawak.
“Pemda harus memperjuangkan adanya penundaan implementasi atau grace period selama 3 hingga 6 bulan. Kebijakan mendadak tanpa sosialisasi lintas batas bertentangan dengan semangat kerja sama sub-regional,” tegasnya.
Selain itu, ia mengusulkan adanya ambang batas nilai barang tertentu yang tetap dapat diperdagangkan melalui mekanisme tradisional tanpa harus mengikuti prosedur kargo internasional yang kompleks.
Keluhan utama pedagang, lanjut Herman, terletak pada ketidaksiapan sistem administrasi. Banyak pelaku usaha kecil yang belum terbiasa dengan mekanisme dokumen internasional seperti pengisian Borang K1 dan prosedur pemeriksaan di Tebedu.
Untuk itu, ia mendorong sinergi antara Bea Cukai dan Dinas Perdagangan dalam membentuk tim “jemput bola” di Entikong guna memberikan pendampingan langsung kepada pedagang.
Selain itu, pembentukan koperasi atau asosiasi pedagang lintas batas dinilai penting agar pengurusan dokumen dapat dilakukan secara kolektif, sehingga mampu menekan biaya logistik dan administrasi.
Herman juga menyoroti pentingnya optimalisasi fungsi Pos Lintas Batas Negara Entikong sebagai pusat fasilitasi ekonomi, bukan sekadar gerbang keluar masuk barang dan orang.
Menurutnya, jika Malaysia menerapkan standar internasional, maka Indonesia harus memastikan kesiapan fasilitas di sisi Entikong, termasuk area kargo dan sistem pra-pemeriksaan, agar proses distribusi barang dapat berjalan lebih efisien saat tiba di Inland Port Tebedu.
Ia juga mengingatkan, jika aksi mogok pedagang berlangsung lebih dari tiga hari, maka stabilitas ekonomi di kawasan perbatasan berpotensi terganggu signifikan.
Sebagai langkah darurat, pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyerapan barang ekspor yang tertahan ke pasar domestik di wilayah Kalimantan Barat seperti Pontianak dan Sanggau guna meminimalisir kerugian pedagang.
Perlu Kehadiran Negara
Herman menegaskan bahwa tren perdagangan internasional saat ini memang mengarah pada transparansi dan standarisasi dokumen. Namun, penerapannya tidak boleh mengabaikan kearifan lokal dan kemampuan ekonomi masyarakat kecil di wilayah perbatasan.
“Diperlukan kehadiran negara untuk menjembatani jurang antara aturan birokrasi Malaysia dengan realita lapangan di Entikong,” pungkasnya.
Sumber : Dr.Herman HOFI Munawar,SH
Red/gun*
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








