Beranda Nasional Stop Kriminalisasi Bebaskan dr.Silvi Apriani Dalam Segala Bentuk Tuntutan Hukum

Stop Kriminalisasi Bebaskan dr.Silvi Apriani Dalam Segala Bentuk Tuntutan Hukum

71
0

Sukabumi, Expose.web.id – Kuasa Hukum terdakwa dr. Silvi Apriani, Advokat Holpan Sundari, menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel atau tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Pihak pembela menegaskan, peristiwa yang diperkarakan bukanlah tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata atau wanprestasi dalam kerjasama bisnis.Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (27/04/2026).

“Dakwaan ini melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak memuat uraian yang jelas. Selain itu, terjadi kekeliruan kualifikasi hukum dengan mencampuradukkan ranah perdata dan pidana,” ujar Adv. Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med.

Menurut kuasa hukum, terdapat fakta krusial yang diabaikan dalam dakwaan. Terdakwa justru mengeluarkan dana sebesar Rp775.270.963,- kepada pelapor dan afiliasinya, sementara modal awal yang diterima hanya sebesar Rp500.000.000,-.

“Mustahil seseorang disebut melakukan penggelapan atau penipuan jika justru dirinya yang merugi hingga ratusan juta rupiah. Angka ini membuktikan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun penguasaan aset secara melawan hukum (wederrechtelijke toe-eigening),” tegasnya.

Holpan menjelaskan, seluruh dana yang diterima digunakan sepenuhnya untuk kepentingan usaha bersama, mulai dari biaya survei ke China, uang muka (DP) supplier, sewa gudang, hingga perizinan usaha yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian adalah ranah perdata, kecuali dibuktikan adanya itikad buruk sejak awal. Dalam eksepsinya, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan perkara.

“Kami memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Hukum harus melindungi pihak yang beritikad baik. Kriminalisasi dalam sengketa bisnis mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Oleh karena itu, baik dakwaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan maupun Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dinilai gugur demi hukum. Hubungan hukum antara para pihak bersumber dari Perjanjian Kerjasama Usaha yang sah, sehingga kegagalan proyek merupakan bentuk wanprestasi atau cedera janji, bukan tindak kriminal.

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini