Beranda Daerah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sukabumi Ancam Blacklist Kontraktor Nakal

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sukabumi Ancam Blacklist Kontraktor Nakal

59
0

Sukabumi, Expose.web.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menegaskan bahwa pihak ketiga atau pelaksana proyek yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai kaidah dan kontrak kerja dapat dikenakan sanksi tegas hingga blacklist atau daftar hitam.Ia menambahkan, peran tim teknis dan pengawas sangat penting agar seluruh pekerjaan di lapangan sesuai spesifikasi, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal,29/04/2026.

Hal tersebut disampaikan Uus saat menghadiri kegiatan pembinaan pegawai yang diikuti seluruh aparatur di lingkup UPTD Ciemas dan UPTD Jampangkulon di Kantor UPTD PU Wilayah Jampangkulon.Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan acara perpisahan Kepala UPTD Wilayah Jampangkulon, Yudi Kuswandi, yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Mei 2026.

Dalam sambutannya, Uus menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja Yudi Kuswandi selama menjabat sebagai Kepala UPTD Jampangkulon. Menurutnya, loyalitas, etos kerja, dan sinergitas yang telah dibangun menjadi contoh positif bagi seluruh jajaran.

“Hari ini kita melepas Pak Kacab Jampangkulon, Pak Yudi, yang akan memasuki masa purna bakti per 1 Mei. Kami mengapresiasi dedikasi dan kinerja beliau selama ini, yang bisa menjadi inspirasi bagi kita semua,”

Pembinaan pegawai merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PU. Profesionalitas ASN, menurutnya, sangat menentukan kualitas tata kelola infrastruktur di Kabupaten Sukabumi.

“Kami memastikan ASN di Dinas PU harus profesional. Kalau tidak, tata kelola infrastruktur kita tidak akan optimal dan masyarakat bisa merasa tidak puas terhadap layanan kita,” tegasnya.”

“Kami mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Tiga kompetensi ini menjadi dasar utama dalam mencetak ASN yang profesional,”

“Ketika kita berhadapan dengan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kaidah dalam kontrak, kita berhak mengambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan. Kalau terjadi wanprestasi, bisa kita tindak, bahkan sampai pada sanksi blacklist.Kita punya hak dan kewajiban dalam kontrak. Pihak ketiga wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan. Setelah itu, mereka berhak mendapatkan pembayaran. Jadi kami pastikan seluruh proses berjalan profesional agar masyarakat tidak dirugikan dan justru mendapatkan manfaat maksimal,” pungkasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek yang melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, Dinas PU sebagai pemilik pekerjaan memiliki kewenangan penuh untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai dokumen perencanaan dan kontrak yang telah disepakati.

Reporter : Rinto Wahyudi/ M.Lucky

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini