Beranda Nasional Media Masa dan Media Sosial Regulasi dan Standar Profesional Dimata Hukum

Media Masa dan Media Sosial Regulasi dan Standar Profesional Dimata Hukum

76
0

Sukabumi, Expose.web.id – Saat ini terjadi pergeseran signifikan dalam distribusi informasi,di mana media sosial turut menjalankan fungsi penyebaran berita, namun tanpa regulasi dan standar profesional yang sama seperti media massa,hal tersebut sempat menjadi sorotan tersendiri bagi staf presiden(KSP),karena melihat terciptanya persaingan yang tidak seimbang antara media arus utama dan media sosial,19/04/2026.

Staf Presiden(KSP),Muhamad Qodari dalam pernyataan resmi mengatakan.”Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa,”Dikutip dari pernyataan M Qodari staf presiden ( KSP),dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI)Jumat (17/4).”Kantor Presiden ( KSP) siap memfasilitasi diskusi tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,”

Qodari menjelaskan.Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream.

“Standar yang dimaksud mencakup regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas publik”Pungkasnya.

Salah satu penyebab utama adalah perubahan ekosistem informasi yang membuat media sosial berperan layaknya pers, namun tanpa tanggung jawab yang setara.

Editor: Rinto Wahyudi.

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini