Beranda Daerah Wawali Harris Bobihoe Akrab dan Bernyanyi Bersama Para Pensiunan Pemkot Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Akrab dan Bernyanyi Bersama Para Pensiunan Pemkot Bekasi

33
0

Kota Bekasi, Expose.web.id – Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menghadiri acara Halal Bi Halal bersama para purna tugas atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Kegiatan berlangsung hangat dan akrab di Bandar Jakarta, SMB Bekasi, pada Selasa (14/4/2026).

Dalam acara tersebut, para pensiunan terlihat sangat antusias melepas rindu dengan saling bercerita, bercanda, hingga bernyanyi bersama.

“Siang ini terasa bahagia sekali bisa bertemu dengan bapak dan ibu sekalian. Kita bisa kembali bersilaturahmi dan saling berbagi kebahagiaan. Dan tadi Pak Wali Kota Mas Tri Adhianto juga menitipkan salam hangat khusus buat bapak dan ibu semua,” ujar Wawali Harris Bobihoe dalam sambutannya.

Harris Bobihoe juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Bekasi terus berbenah dan melahirkan berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan publik. Selain itu, pemerintah kota juga terus membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat rekreasi, tetapi juga sarana olahraga dan melepas penat bagi warga.

Seiring dengan kemajuan Kota Bekasi, Harris Bobihoe berharap para purna tugas tetap bisa memberikan kontribusi positif bagi lingkungan, masyarakat, serta pembangunan Kota Patriot ini.

“Ke depannya, kami berharap silaturahmi yang baik ini bisa terus kita jaga dan kita lanjutkan dalam pertemuan-pertemuan berikutnya,” tambahnya.

Suasana semakin cair dan akrab saat Wawali Abdul Harris Bobihoe turut bergabung bernyanyi bersama para pensiunan, menambah kehangatan momen kebersamaan tersebut.

(Syarif)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini