Beranda Daerah Didukung GAPENSI, Rafiudin Firdaus Makin Mantap Menuju Kursi Ketua KADIN Karawang

Didukung GAPENSI, Rafiudin Firdaus Makin Mantap Menuju Kursi Ketua KADIN Karawang

36
0

Karawang, expose.web.id – Dukungan dari berbagai organisasi pengusaha terhadap pencalonan H. Rafiudin Firdaus dalam bursa Ketua KADIN Kabupaten Karawang terus mengalir. Salah satu dukungan penting datang dari Badan Pimpinan Cabang (BPC) GAPENSI Kabupaten Karawang.

Menanggapi hal tersebut, H. Rafiudin Firdaus menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh para pelaku usaha konstruksi di Karawang.

“Dukungan dari GAPENSI tentu menjadi kehormatan sekaligus amanah besar. Ini bukan sekadar dukungan personal, tetapi harapan agar KADIN Karawang ke depan semakin kuat, solid, dan mampu menjadi rumah besar bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Rafiudin Firdaus, Senin (6/4/2026).

Rafiudin menegaskan bahwa jika dipercaya memimpin KADIN Karawang, ia berkomitmen untuk membangun organisasi yang lebih kolaboratif serta membuka ruang sinergi antara pengusaha lokal, pemerintah daerah, dan sektor industri yang berkembang pesat di Karawang.

Menurutnya, Karawang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, sehingga KADIN harus hadir sebagai motor penggerak yang mampu menjembatani kepentingan dunia usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“KADIN harus menjadi wadah kolaborasi. Pengusaha besar, menengah, hingga UMKM harus bisa tumbuh bersama. Kita ingin KADIN benar-benar menjadi mitra strategis pembangunan ekonomi Karawang,” tegasnya.

Ia juga berharap proses pemilihan Ketua KADIN Karawang yang akan digelar pada 15 April 2026 dapat berjalan dengan baik, kondusif, serta melahirkan kepemimpinan yang mampu membawa organisasi semakin berperan dalam pembangunan daerah.

“Yang paling penting adalah bagaimana KADIN ke depan mampu memperkuat ekosistem usaha dan memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha di Karawang,” pungkasnya.(rizki)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini