Bekasi, Expose.web.id – Suasana nostalgia dan keakraban mewarnai acara buka puasa bersama (bukber) yang digelar oleh SMP Tri Dharma, Kota Bekasi. Acara yang berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026, ini menjadi ajang silaturahmi antara pihak sekolah dan para alumni dari berbagai angkatan.
Bertempat di Jl. Rawa Semut Kav. Promaru Margahayu, RT 08/RW 11, Bekasi, acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Ketua Yayasan SMP Tri Dharma, Mas Badroen, mengungkapkan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini. “Sungguh membanggakan melihat antusiasme para alumni yang masih peduli dan ingin kembali berkumpul di almamater tercinta. Semoga kegiatan seperti ini terus kita adakan,” ujarnya.
Kehadiran Ibu Tince Purnomowati, beserta Kepala Sekolah Dian Susanti M.Pd, dan Ustadz Sabbihis S.Pd.I, semakin menambah semarak acara. Kepala Sekolah, Dian Susanti M.Pd, menyambut baik kedatangan para alumni. “Acara ini bukan hanya sekadar buka puasa, tetapi juga momen berharga untuk mengenang masa lalu, berbagi pengalaman, dan mempererat tali persaudaraan. Kami sangat senang bisa bertemu kembali dengan alumni yang telah sukses di bidangnya masing-masing,” tutur Dian Susanti.
Sementara itu, Ustadz Sabbihis S.Pd.I, dalam kesempatan memberikan tausiyah singkatnya, menekankan pentingnya menjaga silaturahmi. “Di bulan yang penuh berkah ini, menjaga hubungan baik antar sesama, terutama dengan saudara-saudara seangkatan dan guru-guru kita, adalah amal yang sangat bernilai,” pesannya.
Sejumlah dewan guru SMP Tri Dharma juga turut hadir, mempererat hubungan antara guru dan mantan siswa. Acara ini tidak hanya menjadi ajang melepas rindu, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat jaringan antar alumni dan berkontribusi bagi kemajuan SMP Tri Dharma. Semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang terjalin diharapkan dapat terus berlanjut di masa mendatang.(Syarif)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







