Beranda Daerah Wabup Lahat Turun Tangan, Bantuan Segera Digelontorkan

Wabup Lahat Turun Tangan, Bantuan Segera Digelontorkan

18
0

Lahat, Expose – Warga Kelurahan Pasar Bawah Ulu, Kecamatan Lahat, dikejutkan oleh peristiwa kebakaran hebat yang terjadi pada Senin malam, 9 Februari 2026, sekitar pukul 22.40 WIB. Kobaran api yang melahap rumah warga membuat suasana malam berubah mencekam.

Berdasarkan data sementara, sebanyak 5 rumah terdampak dalam musibah tersebut. Empat rumah dilaporkan hangus terbakar, sementara satu rumah lainnya mengalami rusak berat. Total ada 8 Kepala Keluarga yang harus menerima dampak dari kejadian ini.

Mendapat kabar duka tersebut, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH yang saat itu tengah berada di Palembang, langsung memutuskan pulang ke Lahat demi memastikan kondisi warganya. Pada Selasa, 12 Februari 2026, ia turun langsung ke lokasi kebakaran untuk melihat situasi dan menyerahkan bantuan.

Dalam sesi wawancara di lokasi, Widia Ningsih menyampaikan rasa duka mendalam dari Pemerintah Kabupaten Lahat atas musibah yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengerahkan Dinas Sosial untuk segera menyalurkan bantuan darurat bagi para korban.

“Kami turut berduka atas musibah ini. Bantuan mendesak seperti beras, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya sudah kami perintahkan untuk segera dipenuhi,” ujarnya.

Selain bantuan dari pemerintah melalui Dinas Sosial, terdapat pula bantuan pribadi dari Bupati dan Wakil Bupati Lahat sebagai bentuk kepedulian langsung kepada masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan pendataan menyeluruh untuk memastikan bantuan diberikan berdasarkan kartu keluarga, bukan per rumah, agar lebih tepat sasaran. Selanjutnya, bantuan lanjutan akan diusulkan melalui proposal resmi ke Dinas Sosial sebagai dasar bagi pemerintah dalam proses pembangunan kembali rumah yang terdampak.

Musibah ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, sekaligus bukti hadirnya pemerintah di tengah masyarakat saat kondisi sulit. Kini, harapan para korban tertuju pada proses pemulihan dan pembangunan kembali tempat tinggal mereka.

(Syahrial)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini