Beranda Uncategorized Miliki Layanan Digital CS BRI Cabang Karawang Lebih Mudah Flexible dan Cepat

Miliki Layanan Digital CS BRI Cabang Karawang Lebih Mudah Flexible dan Cepat

89
0

Karawang, Expose.web.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Karawang memiliki layanan unggulan Transformasi digital yaitu Mesin Digital Customer Service (CS) yang hadir untuk kemudahan layanan Nasabah BRI.

Pemimpin Cabang BRI Karawang, Yuliyanto menjelaskan, Digital CS merupakn mesin one stop service yang berfungsi untuk melayani transaksi nasabah secara mandiri (self service) seperti pembukaan rekening, penggantian kartu debit, penerbitan ulang PIN, account statement (Cetak Butab dan Rekening Koran) dan lain – lain.

Nasabah tidak perlu datang mengantri di Customer dan Service bergantung pada jam layanan operasional flexible dapat datang kapan saja ke Kantor BRI Cabang Karawang dan Kantor Cabang lain yang memiliki layanan Digital CS yang sama.

Yuliyanto menerangkan, kehadiran digital CS sebagai solusi untuk meningkatkan kenyamanan Nasabah dalam mengakses layanan pelanggan dengan fitur utamanya yaitu dalam pembukaan Rekening hingga Penggantian Kartu. Digital CS dapat juga melayani penggantian kartu yang memiliki chip maupun non chip, penggantian kartu yang akan expired, Ganti Kartu Expired, Ganti Kartu Hilang, Ganti Kartu Rusak, Ganti Kartu Terblokir, Reissue PIN, Enable Kartu, Passbook Printing, Cetak Rekening Koran, Rekening Koran Via Email, Cetak 5 transaksi terakhir, Penerbitan Kartu. terangnya

Dengan adanya mesin digital CS secara otomatis mengurangi antrian nasabah. Mempercepat bisnis proses dan layanan transaksi, yang akhirnya menciptakan customer experience yang lebih baik. ” Penggunaan mesin dapat dilakukan secara self service oleh nasabah”. tutupnya

Teddy

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini