Beranda Pemerintahan Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Groundbreaking

Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Groundbreaking

85
0

Palembang, Expose Panglima Komando Daerah Militer II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., melaksanakan Groundbreaking Pembangunan Lapangan Tembak Pistol Indoor Modern, yang berlokasi di Lantai 3 Gedung H. Barlian, Markas Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Selasa (09/12/2025).

Pembangunan Lapangan Tembak Pistol Indoor Modern merupakan upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme prajurit di jajaran Kodam II/Sriwijaya.

Pembangunan lapangan tembak ini merupakan realisasi nyata dalam mewujudkan prajurit yang tangguh, terlatih, dan profesional, sejalan dengan kebijakan pembinaan latihan di lingkungan TNI AD.

Fasilitas ini dirancang secara khusus untuk menjadi sarana latihan menembak yang aman, nyaman, dan efektif. Keberadaannya sekaligus menjadi bukti komitmen Kodam II/Sriwijaya dalam mendukung peningkatan kualitas personel secara berkelanjutan dan terstruktur.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Ujang Darwis menyampaikan harapannya agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik. “Saya berharap pembangunan ini berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai peruntukannya sebagai sarana latihan prajurit Kodam II/Sriwijya,” tegas Pangdam.

Lebih lanjut, Dirinya berpesan Kepada tim teknis pembangunan, agar mengutamakan keselamatan kerja serta memegang teguh prinsip profesionalisme. Jadikan fasilitas ini sebagai kebanggaan bersama, sekaligus aset strategis yang dimiliki oleh Kodam II/Sriwijaya.

Mengakhiri sambutannya, Mayjen TNI Ujang Darwis menekankan kepada seluruh prajurit, agar keberadaan lapangan tembak ini nantinya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Jadikan fasilitas ini sebagai tempat menempa kemampuan, melatih fokus, dan mengasah prestasi,” pungkas Pangdam.

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini