Sumsel, Expose – Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan perlunya kerja sama lintas wilayah dengan Pemerintah Desa Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk mempercepat penangkapan dua pelaku yang masih buron.
Konferensi pers digelar di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/10/2025), dengan menghadirkan satu tersangka perempuan berinisial Lidia alias Ulik (35), warga Desa Batu Gajah, Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dua tersangka lainnya, yakni Tri Martin (TM) dan Sandra (SR), kini berstatus DPO.
Dalam paparan di hadapan awak media, Kapolres menjelaskan bahwa proses pengejaran DPO membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa di wilayah Palembang.
“Kami mengajak Pemerintah Desa Ilir Barat I beserta perangkat desa untuk bekerja sama memberikan informasi mengenai keberadaan dua DPO. Dukungan ini sangat penting agar kasus pembunuhan Jamal Abdul Naser dapat segera terselesaikan,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Kapolres menambahkan, koordinasi antara Polres Bangka Barat, Polda Babel, dan aparat di Sumatera Selatan sudah berjalan, namun informasi dari pemerintah desa dan masyarakat setempat menjadi kunci percepatan penangkapan.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian. Sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat akan sangat membantu pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan kronologi singkat kasus: korban dibunuh secara sadis di kontrakan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, pada Selasa, 18 Juni 2024. Lidia berperan mengawasi situasi di luar kontrakan, sementara TM dan SR melakukan eksekusi korban di dalam kamar.
“Setelah korban meninggal, jasadnya dibuang ke semak belukar di Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari tiga tersangka, satu berhasil kami amankan, dua lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres.
Kapolres menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas Polres Bangka Barat dan meminta seluruh pihak ikut berperan aktif.
“Kami berharap Pemerintah Desa Ilir Barat I dan masyarakat setempat bekerja sama memberikan informasi terkait keberadaan dua pelaku yang masih buron. Setiap informasi akan sangat membantu penyidik,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Ia menambahkan bahwa kerja sama lintas daerah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.
Dengan kerja sama Pemerintah Desa Ilir Barat I, masyarakat, dan aparat kepolisian, Polres Bangka Barat optimis dua DPO kasus pembunuhan Jamal Abdul Naser akan segera tertangkap.
“Kami akan terus bergerak sampai seluruh pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dukungan pemerintah desa sangat berarti bagi percepatan pengungkapan kasus ini,” tutup Kapolres.
. Editor: Junaidi
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.