Beranda Daerah Satres Narkoba Karawang Ringkus Warga Cilamaya Kulon dengan 102 Gram Sabu Senilai...

Satres Narkoba Karawang Ringkus Warga Cilamaya Kulon dengan 102 Gram Sabu Senilai Rp125 Juta

14
0
Barang bukti sabu seberat 102,77 gram beserta timbangan digital dan ponsel milik pelaku yang diamankan

Karawang, Expose.web.id – Seorang pria berinisial Warcam, warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Karawang saat pelaku hendak bertransaksi, Senin (22/9/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Dusun Bayur, Desa Bayur Lor. Saat melakukan penyisiran, petugas mencurigai gerak-gerik Warcam yang berada di pinggir jalan.

“Personel di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan dari seorang warga di lokasi tersebut. Setelah diamankan, ternyata yang bersangkutan hendak menaruh sabu pesanan pelanggan,” ungkap AKP Yusuf, Kamis (25/9/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Penggeledahan berlanjut ke rumah Warcam di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

“Di kediaman pelaku, ditemukan sebuah tas selempang merah berisi 1 bungkus plastik klip hijau, serta paket berlakban cokelat yang di dalamnya terdapat empat klip berisi kristal putih,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 102,77 gram sabu dengan nilai sekitar Rp125 juta.

Atas perbuatannya, Warcam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun dan paling berat seumur hidup,” tegas AKP Yusuf.(Vin)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini