Musi Banyuasin, Expose. – Menanggapi sorotan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait proses peralihan meteran listrik dari MEP (Musi Electric Power) ke PT PLN (Persero) yang disertai dugaan pungutan liar, Tasimun,AS. selaku kepala di Pemerintahan Desa Suka Jadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, memberikan klarifikasi resmi. Senin 22 September 2025
Sebagai kepala di Desa Suka Jadi (P6), kecamatan Lalan Tasimun, menegaskan bahwa seluruh proses peralihan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
“Mengenai peralihan dari MEP ke PT PLN, kami laksanakan sesuai aturan dan petunjuk yang berlaku. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tasimun juga memastikan bahwa pengelolaan dana desa telah berjalan sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah disusun dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.
“Penggunaan dana desa dijalankan sesuai perencanaan, dan semuanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat Desa Suka Jadi,” ujarnya.
Terkait laporan LSM, Pemerintah Desa Suka Jadi memandang hal tersebut sebagai masukan positif dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas kinerja pemerintah desa suka jadi.
“Kami mengapresiasi laporan tersebut. Kritik dan masukan adalah bentuk perhatian masyarakat. Ini menjadi evaluasi bagi kami agar program-program desa semakin baik dan lebih berpihak kepada rakyat,” tambahnya.
Kepala Desa Suka Jadi ini menegaskan komitmen pemerintah desa ialah untuk tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, serta bekerja sesuai aturan demi terwujudnya pembangunan yang transparan dan berkeadilan.
“Pemerintah Desa Suka Jadi akan terus menjaga amanah masyarakat, bekerja jujur, transparan, dan sesuai aturan demi kemajuan desa yang kita cintai ini” pungkasnya
Kontributor pewarta: Diyono
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.