Beranda Pemerintahan Kapolsek Mariana Berikan Kuliah Umum Mahasiswa Poltektrans SDP Palembang

Kapolsek Mariana Berikan Kuliah Umum Mahasiswa Poltektrans SDP Palembang

168
0

BANYUASIN, Expose – Kapolsek Mariana Iptu Ahmad Iqbal SH MH memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa Poltektrans SDP Palembang, di Aula Poltektrans SDP Palembang, Jum’at (19/9) pukul 14.30 WIB

Dalam kuliah umum ini dengan materi,
Menjadi Polisi Untuk Diri Sendir, Bahaya Narkoba, Bijak Menggunakan Medsos,
Berkendara Dengan Baik dan Aman, dan
Hindari Bullying. Dan dihadiri Kepala Pembelajaran Bpk.Ferdinand SE MS.i dan mahasiswa sebanyak 400 orang mahasiswa.

Kapolsek Mariana Iptu Ahmad Iqbal dalam penyampaiannya mengungkapkan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi dan wawasan sadar hukum kepada mahasiswa di lingkungan Pendidikan.

Kapolsek Iptu Ahmad Iqbal dalam kesempatan itu banyak memberikan motivasi dan inspirasi tentang Peran Mahasiswa Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Bebas dan Narkoba.

“Kami Mengajak kepada seluruh peserta Mahasiswa Poltektrans SDP agar menghindari penyalahgunaan Narkoba karena dapat merusak kesehatan dan masa depan Mahasiswa itu sendiri” Ucapnya.

Ia menyampaikan pesan Kamtibmas kepada civitas akademik Poltektrans SDP untuk bersama-sama membantu kinerja pihak kepolisian dalam hal menciptakan rasa aman dan kondusif dalam kampus.

“Kami dari Polsek Mariana telah menyediakan call center pengaduan yang dapat diakses melalui telepon. Apabila masyarakat mengetahui atau melihat potensi ganguan keamanan dapat menghubungi nomor layanan pengaduan,” sebutnya.

Dengan adanya kuliah umum ini, ia juga berharap para mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib di jalan, serta berkontribusi dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Dan tidak hanya itu para mahasiswa juga dapat bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos) dan juga sadar tentang efek negatif dari perbuatan Bullying kepada sesama teman Mahasiswa yang dapat merugikan diri sendiri.

. Junaidi

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini