Beranda Daerah SDN 13 Melakukan Kegiatan IHT Implementasi Pembelajaran Mendalam

SDN 13 Melakukan Kegiatan IHT Implementasi Pembelajaran Mendalam

59
0

Banyuasin, Expose – Satuan pendidikan sekolah dasar negeri tiga belas kecamatan makarti jaya melakukan kegiatan IHT Implementasi Pembelajaran Mendalam, acara tersebut berlangsung sekitar pukul 08,30 wib di ruang kelas SDN 13 Makarti Jaya, Desa Upang Makmur, Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu 17 September 2025.

Kegiatan ini diisi langsung oleh
Kepala satuan pendidikan sekolah dasar negeri tiga belas, Munadi Spd, M Pd. didampingi oleh tiga orang guru yang telah mengikuti pelatihan tentang IHT Implementasi Pembelajaran Mendalam dimaksud, juga hadir, Korwil Disdikbud Kecamatan Makarti Jaya Lagiman S Pd M Si. Pengawas Pendamping TK. SD. SMP, Kepala Desa upang makmur, Syamsul Bahri. Ketua Komite
Pekerja Dunia Usaha, Guru guru dan para Siswa.

Kepala satuan pendidikan SDN 13 Makarti Jaya, Munadi Spd, M Pd. menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah wacana tindak lanjut dalam materi pelatihan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Dilaksanakannya kegiatan ini sebagai Rencana Tindak Lanjut Pelaporan di dalam pelatihan Pembelajaran Mendalam Kepala Sekolah” ujarnya..

Kepala desa setempat, Syamsul Bahri
memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kegiatan sekolah dasar negeri tiga belas kecamatan makarti jaya ini, Syamsul Bahri mengatakan bahwa segala sesuatu yang bersifat baik patut mendapatkan support terutama di dunia pendidikan yang sangat berperan penting dalam proses mencerdaskan anak bangsa.

Senada dengan itu, koordinator Disdikbud wilayah kecamatan makarti jaya, Lagiman S Pd M Si juga menyampaikan bahwa selaku korwil Disdikbud wilayah kecamatan setempat dirinya selalu siap berkolaborasi dengan para kepala satuan pendidikan untuk memajukan pendidikan di wilayah kecamatan makarti jaya.

. Pewarta: Junaidi

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini