Pontianak,Expose – Tim Macan Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian handphone berinisial G dan FS. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti melakukan pencurian HP milik korban di kawasan Jl. Imam Bonjol, Pontianak.
Kejadian bermula Januari 2025 saat korban meletakkan handphone di atas meja makan sebuah warung Nusantara di Jl. Imam Bonjol. Pada saat korban ke belakang untuk mengambil barang, pelaku langsung mengambil HP tersebut dan melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman CCTV serta informasi masyarakat, polisi mendapati keberadaan pelaku pertama di Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Rambai 3. Tim Macan Selatan segera melakukan pengintaian dan tidak lama kemudian melihat pelaku sedang berdiri di depan rumahnya.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan serta penggeledahan badan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Tak berhenti di situ, Tim Macan Selatan melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan pelaku pertama, diketahui rekannya berada di kawasan Jl. Jend. Urip, tepatnya di parkiran karaoke Newton. Tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Kapolresta Pontianak melalui Ps Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Tim Macan Selatan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak lengah saat menyimpan barang berharga,” ujarnya.
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.