Beranda Daerah Ternyata Korban Digeroyok, Rekan Wartawan Sebut Oknum Anggota Ormas GMPI ?

Ternyata Korban Digeroyok, Rekan Wartawan Sebut Oknum Anggota Ormas GMPI ?

345
0
Berkas laporan penganiayaan/pengeroyokan yang diajukan korban ke Polres Karawang.

Karawang, Expose – Lanjutan dari laporan sebelumnya mengenai dua wartawan yang menelusuri peredaran obat keras golongan G di Karawang, kini terungkap bahwa korban, Arief Rachman (Ar), dikeroyok secara fisik oleh oknum yang diduga anggota ormas GMPI. Rekannya, Alf, merekam kondisi Ar dan memberikan pengakuan secara langsung.

Dalam video yang direkam Alf, terlihat Ar menunjukkan luka-luka di kepala, tangan, dan kaki. Alf menjelaskan,

“Ini kejadiannya digebugin, helm dia pecah semua. Lihat kepala dia, tangan dia, coba lihat kaki dia, semua kena.” Alf menegaskan, pengeroyokan dilakukan oleh beberapa orang yang diduga anggota ormas GMPI.

Seorang warga Peundeuy menambahkan, kasus peredaran obat keras golongan G di wilayah ini memang sudah menjadi keluhan lama masyarakat.

“Sudah banyak laporan dan keluhan warga terkait peredaran obat keras, tapi tetap saja tidak ditindak. Kios sempat tutup sementara, tapi buka lagi,” ujarnya.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/1064/IX/2025, Ar melaporkan dugaan penganiayaan/pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) yang terjadi pada 13 September 2025 pukul 19.20 WIB di sebuah warung di Dusun Peundeuy 1. Laporan ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Satu, Rohmat Hidayat.

Ar menjalani Visum di Instalasi Forensik RSUD Karawang. Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait peredaran obat keras golongan G yang dianggap sistematis dan diduga dilindungi pihak tertentu.

Hingga berita ini terbit, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara media berupaya mengonfirmasi pihak terkait, dan korban serta warga menunggu langkah tegas penegakan hukum terhadap pelaku pengeroyokan serta peredaran obat ilegal.

(Red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini