Beranda Budaya Meriah, Desa Petai Patah Gelar Lomba Karaoke se-Kecamatan Sandai untuk Peringati HUT...

Meriah, Desa Petai Patah Gelar Lomba Karaoke se-Kecamatan Sandai untuk Peringati HUT RI ke-80

32
0

Ketapang,Expose — 12 September 2025, Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menggelar lomba karaoke tingkat kecamatan. Kegiatan yang berlangsung sejak Agustus hingga 10 September 2025 ini sukses menyedot perhatian ratusan warga dan berlangsung dengan aman serta meriah.

Acara dipusatkan di Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, dan dipenuhi sorak-sorai serta tepuk tangan penonton yang antusias menyaksikan penampilan para peserta.

Ketua Panitia, Soltana, menyampaikan bahwa lomba karaoke ini digelar sebagai ajang mempererat silaturahmi antarwarga sekaligus memberikan hiburan di sela-sela kesibukan masyarakat.

Kegiatan ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT RI, tetapi juga untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan memperkuat ikatan sosial di Kecamatan Sandai. Antusiasme masyarakat sangat luar biasa,” ujar Soltana kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

Daftar Pemenang Lomba Karaoke HUT RI ke-80 Kecamatan Sandai:

Juara 1 : Effendi (Desa Sandai)
Juara 2 : Risman (Dusun Pentokal, Desa Petai Patah),
Juara 3 : Sena (Desa Randau Jungkal)
Juara Harapan 1 : Fitnurwati (Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah)

Kategori Penyanyi Terkocak : Siti (Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah)
Dewan Juri Lomba Karaoke: Kusnadi, Rofitasari dan Siti Mastik

Panitia menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kepala Desa Petai Patah, seluruh peserta, serta masyarakat yang turut memeriahkan acara.

Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung. Semoga kegiatan ini bisa kembali digelar tahun depan dengan lebih meriah,” tambah Soltana.

Kegiatan lomba karaoke ini menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat Sandai dalam merayakan kemerdekaan, sekaligus memperlihatkan tingginya semangat kebersamaan warga pedesaan di Kalimantan Barat.( Jn//98 )

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini