Pontianak,Expose — Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat, Alfian, melakukan kunjungan silaturahmi ke Herwinni, calon Ketua Bidang Pengembangan Usaha, di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis, 11 September 2025.
Dalam kunjungannya, Alfian didampingi oleh Sekretaris DPD GWI Kalbar, Joni Djamaluddin, dan anggota GWI, Junaidi. Herwinni menyambut baik dan hangat kunjungan tersebut dengan menyiapkan hidangan makanan khas Pontianak.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara GWI Kalbar dan Herwinni, serta membahas potensi kerjasama dalam pengembangan usaha. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesolidan dan kerjasama antara kedua belah pihak.
Herwinni menyambut baik rencana kerjasama dengan GWI Kalbar dan berharap dapat bekerja sama dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kualitas organisasi. Alfian juga berharap bahwa kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai potensi kerjasama yang dapat dilakukan, termasuk pengembangan usaha dan peningkatan kualitas organisasi. Mereka juga berharap bahwa kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Di akhir pertemuan, mereka mengadakan foto bersama sebagai simbol kesolidan dan kerjasama. Kunjungan ini menunjukkan komitmen GWI Kalbar dalam membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas organisasi dan kontribusinya dalam dunia jurnalistik dan pembangunan daerah.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesolidan dan kerjasama antara GWI Kalbar dan Herwinni, serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan masyarakat.(*/Jdi )
Sumber : DPD GWI Kalbar.
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.